DPRD Nunukan Setujui Perubahan Perda Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

Ketua DPRD Nunukan, Hj Rahma Leppa  menyerahkan dokumen Raperda Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat kepada Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan memberikan persetujuan atas revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perda Nomor 16 tahun 2018 Kabupaten Nunukan tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (PMHA).

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan, Hendrawan mengatakan, revisi Raperda telah melalui proses pembahasan bersama dengan tim harmonisasi produk hukum pemerintah daerah.

“DPRD secara khusus menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah atas kerjasamanya, hingga menghasilkan satu kesepatan bersama,” kata Hendrawan pada Niaga.Asia, Senin (05/06/2023).

Melalui sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Nunukan Hj Rahma Leppa, Hendrawan menuturkan bahwa, pembahasan Raperda sangat alot karena antara DPRD dan Pemkab Nunukan sama-sama menyampaikan pendapat dan alasan perlunya ada revisi.

Pembahasan revisi Perda 16 tahun 2018 dimulai dari melakukan perubahan, penambahan, penghapusan dan penggabungan sebagian atau seluruh redaksi dalam Perda itu sendiri.

Revisi terhadap Perda menitik beratkan pada terwujudnya masyarakat hukum adat yang aman, toleran, tumbuh dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

“Melindungi masyarakat dari tindakan diskriminasi, mengakui keberadaan masyarakat hukum adat yang telah dalam wilayah Kabupaten Nunukan,” ucapnya.

Kemudian, Perda juga memberikan jaminan hidup dan berkembang secara turun temurun, memfasilitasi masyarakat hukum adat dapat berpartisipasi dalam pembangunan, memberikan kepastian dan akses keadilan dalam pemenuhan atas haknya.

Ruang lingkup pemberdayaan masyarakat adat meliputi, keberadaan masyarakat, kedudukan masyarakat hukum adat, wilayah adat, hak dan kewajiban, kelembagaan adat, pemberdayaan, tanggung jawab pemerintah dan pendanaan serta penyelesaian sengketa.

“Masyarakat hukum adat memiliki hak melaksanakan pelestarian adat istiadat yang secara turun temurun masih ada sebagai identitas masyarakat adat,” tuturnya.

Masyarakat hukum adat berkewajiban menjaga keamanan dan ketertiban serta melaksanakan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sumberdaya alam secara berkelanjutan.

Termasuk melestarikan dan melaksanakan hukum adat, keluhuran nilai adat istiadatnya, serta berperan aktif dalam pemeliharaan hasil pembangunan dan bekerjasama dalam proses identifikasi verifikasi masyarakat hukum adat.

“Pemerintah daerah wajib memberdayakan masyarakat hukum adat selama adat istiadat tersebut masih ada di wilayah itu,” ujarnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: