DPRD Nunukan Setujui Raperda Dana Cadangan Pilkada Sebesar Rp 50 Miliar

 H. Nikmah menyampaikan pandangan Fraksi Hanura tentang Raperda pembentukan dana cadangan Pilkada tahun 2024 (foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan setujui Raperda tentang Dana Cadangan cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024  Sebesar Rp50 Miliar dibahas untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan diberikan DPRD Nunukan setelah lima fraksi yang ada dalam pandangan umumnya menyampaikan dukungan.

Juru bicara Fraksi Partai Hanura DPRD Nunukan, H. Nikmah mengatakan, pembentukan dana cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah disampaikan Bupati dalam pidato nota pengantar  APBD NUnukan Tahun 2024 tanggal 15 Agustus 2023 lalu.

“Kita sudah membaca dan menyimak pidato bupati terkait dana cadangan Pilkada Nunukan, fraksi kami mendukung sepenuhnya,” kata Nikmah pada Niaga.Asia, Senin (21/08/2023).

Dukungan terhadap Raperda tentunya akan ditindaklanjuti dengan pembahasan lebih lanjut, namun fraksi Hanura memohon penjelasan apakah besaran dana cadangan berdasarkan permintaan KPU dan Bawaslu atau estimasi dari pemerintah.

Fraksi Hanura juga mempertanyakan sejauh mana kemampuan APBD dalam menyisihkan dana cadangan dan apakah alokasi dana cadangan sebesar Rp 50 miliar sudah memadai sesuai kebutuhan secara menyeluruh.

“Mohon pemerintah bisa menjelaskan pemenuhan target anggaran agar tercapai dengan maksimal,” tuturnya.

Fraksi Partai Demokrat DPRD Nunukan melalui juru bicaranya Darmawansyah, meminta sebisa mungkin sumber dana cadangan Pilkada tahun 2024 tidak mengganggu  kinerja satuan perangkat daerah serta target pembangunan daerah.

“Dana cadangan Pilkada harus disusun secara efisien dan objektif berdasarkan kebutuhan riil dengan melampirkan bukti risalah,” ucapnya.

Sementara itu, juru bicara Fraksi PKS DPRD Nunukan, Andre Pratama menyatakan Pilkada adalah amanat Undang-Undang yang harus dilaksanakan yang pembiayaannya dibebankan ke daerah. Atas dasar itu Fraksi PKS menyetujui usulan dana cadangan sebesar Rp 50 miliar.

“Mengingat besarnya anggaran usulan Pilkada, maka perlu adanya payung hukum dan pembahasan lebih lanjut terkait rincian anggaran,” ujar Andre Pratama.

Dukungan pembentukan Perda Dana Cadangan Pilkada disampaikan pula fraksi gabungan Perjuangan Persatuan Nasional (PPN), melalui juru bicaranya Lewi Sos. Fraksi PPN menyetujui usulan anggaran sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fraksi PPN bersedia membahas lebih lanjut Raperda dana cadangan Pilkada Nunukan,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan fraksi gabungan Gerakan Karya Pembangunan (GKP). Lewat juru bicaranya Siti Raudah, fraksi GKP menilai masuknya dana cadangan Pilkada dalam postur APBD tahun 2024 ini merupakan langkah strategis mempersiapkan Pilkada dengan baik.

“Atas dasar asas kemanfaatannya bagi masyarakat, fraksi GKP menyetujui Raperda dana cadangan Pilkada tahun 2024,” bebernya.

Rapat paripurna pandangan fraksi terhadap Raperda tentang pembentukan dana cadangan Pilkada Nunukan tahun 2024 dipimpin oleh Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa bersama wakil DPRD Nunukan H. Saleh dan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab Nunukan H. Asmar.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: