DPRD-Pemprov Kaltim Setujui Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu saat membacakan laporan akhir hasil pembahasan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim (Foto: Teodorus/ Niaga.Asia).

SAMARINDA.NIAGA.ASIA –  DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim setujui Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim  menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam  rapat paripurna ke-15 DPRD Kaltim, Senin (15/5/2023).

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menyebut terdapat empat perubahan yang signifikan setelah Raperda tersebut disetujui menjadi Perda.

Perubahan pertama, yakni berdasarkan Ketentuan Pasal 5 huruf m tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal yang sebelumnya ditetapkan sebagai Tipe A.

Dalam Perda yang baru ini, jelasnya,  DPMPTSP tidak lagi merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya yang menjadi kewenangan daerah, namun berdiri sendiri dan non tipelogi.

“Hal ini sebagaimana amanat PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ucap Baharuddin Demmu.

Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf f tentang nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BALITBANGDA) berubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), guna melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.

“Hal ini sesuai amanat Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Dalam rangka pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah, Pemprov Kaltim telah mendapatkan pertimbangan atau rekomendasi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional pada tanggal 19 Agustus 2022 Perihal Pertimbangan Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Pemprov Kaltim,” jelasnya.

Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 8, pada urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dilakukan perubahan bahwa selain Unit Pelaksana Teknis Daerah terdapat Rumah Sakit Daerah Provinsi sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional dan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 21 tentang pencabutan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah.

Hal ini sesuai amanat PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 bahwa Rumah Sakit Umum Daerah bukan lagi merupakan Perangkat Daerah Tersendiri tetapi merupakan unit organisasi bersifat khusus dan bertanggungjawab kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.

Untuk di bagian ini, jelas Baharuddin Demmu, secara umum bukan merubah fungsi dan peran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) melainkan sistem pertanggungjawaban yang berada di bawah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim.

“Sebenarnya kalau untuk rumah sakit itu dia khusus ya, maksudnya pertanggungjawabannya ke dinas terkait, misal Dinas Kesehatan (Dinkes). Selama ini kan langsung ke Pemprov Kaltim, sekarang sistemnya berkoordinasi dengan Dinkes sehingga bisa bersinergi untuk sama-sama membangun,” jelas Baharuddin Demmu.

Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Teodorus |  Editor:  Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: