DPRD Terima Dua Raperda Inisiatif Pemkot Bontang

Wali Kota Bontang Basri Rase sampaikan dua Raperda Inisiatif  Pemkot Bontang dalam Rapat Paripurna ke 11 DPRD Bontang, Selasa (25/7/2023). (Foto Dahlia/Niaga Asia)

BONTANG.NIAGA.ASIA – DPRD Kota Bontang dalam Rapat Paripurna ke 11 masa sidang III, Selasa (25/7/2023) di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang menerima  dua Raperda Inisiatif Pemkot Bontang dari Wali Kota Bontang Basri Rase.

Dua Raperda yang disampaikan wali kota masing-masing  Raperda  Perubahan atas Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan zonasi 2016-2036.

Wali Kota Bontang Basri Rase menjelaskan, untuk Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di Kota Bontang sebagaimana diatur dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Perda Pajak dan Retribusi Daerah  nanti terdiri dari jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi untuk seluruh jenis pajak dan retribusi.

“Pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap besaran tarif pajak  dan retribusi daerah yang dinilai tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat di Kota Bontang saat ini dan itu sesuai dengan kewenangan daerah. Pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ungkap wali kota.

Kemudian Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan zonasi 2016-2036, menurut wali kota, didasarkan pada  Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang menyebutkan bahwa wali kota wajib menetapkan rancangan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) paling lama 1 (satu) bulan setelah mendapat persetujuan subtansi dari pemerintah pusat.

“Sehubungan dengan adanya perubahan regulasi yang mengamanahkan penetapan RDTR cukup dengan Peraturan wali Kota tidak lagi dengan Peraturan Daerah, Pemerintah Kota Bontang telah menyusun RDTR sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Penulis: Kontributor Niaga Asia, Dahlia | Editor: Intoniswan | Advetorial 

Tag: