DPT TPS Lokasi Khusus se-Kaltim 9.396 Pemilih

Komisioner Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU Kaltim, Iffa Rosita. (Foto KPU Kaltim/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Komisioner Bidang Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Iffa Rosita, mengatakan, pada Pilkada 2024  DPT di  30 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Lokasi Khusus (Loksus) di 10 Kabupaten/Kota se-Kaltim sebanyak 9.396 pemilih.

“Semua sudah kita rekapitulasi, sehingga total DPT di 30 TPS Loksus tersebut mencapai 9.396 orang dengan rincian sebanyak 7.990 pemilih laki-laki dan 1.406 pemilih perempuan,” kata Iffa Rosita Jum’at (20/9/2024).

Dikatakan Iffa penambahan jumlah DPT di Loksus tersebut tidak terlepas dari fluktuasi data pada DPS yang notabenenya terjadi pengurangan pemilih hingga mencapai 290 orang dengan rincian 1 Loksus di Bontang, 3 Loksus di Samarinda, 1 Loksus di Kutai Timur (Kutim), 1 Loksus di Berau, dan, 1 di Kutai Kartanegara (Kukar), serta 3 Loksus di Paser.

Ia juga membeberkan bahwa setidaknya terdapat 30 TPS yang berhasil didaftarkan dalam kategori Loksus untuk daerah Kaltim ke 30 TPS loksus tersebut diantaranya;  5 TPS Paser, 6 TPS di Kukar, 3 TPS di Berau, 2 TPS di Kutim, 4 TPS di Balikpapan, 3 TPS  di Bontang, dan 7 TPS di Samarinda.

Untuk diketahui, TPS lokasi khusus diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022. Dalam PKPU tersebut, beberapa tempat yang menjadi TPS lokasi khusus adalah Rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan; Panti sosial atau panti rehabilitasi; Relokasi bencana; Daerah konflik, dan Lokasi lainnya dengan kriteria: (1) Terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-elektronik; (2) Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat; dan (3) Jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit satu TPS.

KPU melalui KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun daftar pemilih di lokasi khusus. Pemilih yang tidak dapat memilih di TPS asal pada hari pemungutan suara, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lokasi khusus.

Dalam menyusun daftar pemilih di lokasi khusus, KPU melalui KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus. Kooordinasi KPU Kabupaten/Kota dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus ditetapkan dengan keputusan KPU.

Sumber: Siaran Pers KPU Kaltim | Editor: Intoniswan

Tag: