Drama Sengketa Pilgub Kaltim, Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Isran-Hadi

Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal gugatan Isran-Hadi terhadap KPU  dan disirakan secara Live streaming Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto Tangkapan Layar)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pertarungan hukum yang berlangsung sengit antara Isran-Hadi dan Rudy-Seno selama beberapa bulan terakhir ini akhirnya menemui titik akhir.

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) yang sebelumnya telah diajukan pasangan Isran Noor dan Hadi Mulyadi pada bulan Desember 2024 lalu terhadap KPU, karena tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang mendukung gugatannya, atau permohonannya.

Harapan pasangan ini untuk membatalkan hasil Pemungutan Suara  Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim tahun 2024 pun harus kandas pada Rabu malam (5/2/2025) di ruang sidang yang penuh ketegangan.

Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan yang menjadi penentu nasib gugatan dari pasangan Isran-Hadi. Semua pihak menahan napas, menanti keputusan yang akan mengubah jalannya sejarah Pilgub Kaltim 2024.

Namun, harapan Isran-Hadi seketika runtuh saat Arief Hidayat dengan tegas menyatakan, “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.”

Menurut Suhartoyo, salah satu dalil yang diajukan oleh pemohon adalah dugaan praktik politik uang yang telah dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Namun dalil pemohon tidak didukung bukti kuat.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim memang menerima 16 laporan terkait kasus ini, akan tetapi laporan itu hanya berasal dari informasi relawan, tanpa ada bukti konkret yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Gakkumda memberikan penilaian bahwa perkara ini tidak cukup bukti untuk kemudian ditindaklanjuti sebagai pelanggaran pidana pemilihan,” tegasnya.

Tak hanya soal politik uang, Isran-Hadi juga menuding pasangan pemenang, Rudy-Seno, telah melakukan praktik borong partai untuk mengamankan kemenangan mereka. Namun, lagi-lagi, tuduhan ini dianggap tak berdasar.

“Tidak terdapat fakta hukum yang tepat untuk membuktikan adanya politik borong partai sebagaimana didalilkan oleh pemohon,” tegas Suhartoyo.

Selisih suara antara Isran-Hadi dan Rudy-Seno mencapai 11,3 persen, atau lebih dari 26.862 suara. Dengan perbedaan sebesar itu, MK menilai kecil kemungkinan adanya kecurangan yang bisa mengubah hasil pemilu secara signifikan.

Dengan diketoknya palu sidang, perjuangan Isran-Hadi secara hukum resmi berakhir. Drama panjang sengketa Pilgub Kaltim tahun 2024 pun usai. Kini, semua mata tertuju pada pasangan Rudy-Seno yang dipastikan akan segera dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim periode 2025-2030.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan

Tag: