Driver Ojol di Samarinda Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Motifnya Suka Sejenis

Petugas Polsek Sungai Pinang di kantornya Jalan DI Panjaitan, Samarinda, Selasa 3 Januari 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi menetapkan pria berinisial KMS, 49 tahun, salah satu driver ojek online (Ojol) tersangka kasus pencabulan anak bawah umur hari Senin. Sementara motifnya diduga pelaku suka sesama jenis usia anak-anak.

Keterangan diperoleh niaga.asia, terduga pelaku sudah diamankan hari Selasa (2/1), bersamaan dengan proses pelaporan korban di Polsek Sungai Pinang di hari yang sama.

Pria KMS datang dan hadir di Polsek Sungai Pinang, setelah diantar teman-temannya sendiri di kalangan ojol.

Masih dari keterangan diperoleh, motif sementara pelaku berbuat tidak senonoh terhadap korban itu diduga karena menyukai sesama jenis usia anak.

BACA JUGA :

Driver Ojol di Samarinda Dicari Gegara Dugaan Cabuli Anak Bawah Umur

“Iya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataannya kepada niaga.asia, Rabu.

Dalam penyidikan sementara penyidik reserse kriminal Polsek Sungai Pinang, tersangka KMS mengaku perbuatannya kepada korban.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Sudah dilakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti cukup,” Ary Fadli menegaskan.

Dalam kasus itu, tersangka KMS ditahan di Polsek Sungai Pinang. Dia dijerat dengan Undang-undang No 35/2014 tentang perubahan Undang-undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: