
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Dua Aparatur Sipl Negara (ASN) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena divonis penjara kasus pidana korupsi dan narkotika jenis sabu.
“Kedua kasus pidana ini sudah inkrah di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, dan Pengadilan Negeri Nunukan,” kata Kabid Mutasi, Promosi, dan Evaluasi Kinerja ASN pada Badan Kepegawaian Pemberdayaan SDM Nunukan, Kelik Suharyanto, Jumat 25 April 2025.
ASN yang menerima sanksi PTDH adalah Eliasni mantan Kepala Bidang, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Nunukan. Eliasni terlibat kasus korupsi pembangunan tangki septic bantuan pemerintah pusat tahun 2023.
Sedangkan ASN terlibat kasus narkotika yaitu Udin Dewantoro. Mantan staf di salah satu instansi pemerintah ini didakwa atas kepemilikan sabu, dan divonis Majelis Hakim PN Nunukan dengan pidana 5 tahun penjara.
“Hukuman keduanya di atas 2 tahun. Jadi sangat layak mendapat sanksi PTDH. Apalagi kasus korupsi dan narkotika,” ujar Kelik.
Kelik menuturkan, PTDH terhadap dua ASN Nunukan diputuskan atas rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Nunukan, dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan.
Khusus pada PTDH Eliasni, Kelik mempersilahkan apabila yang bersangkutan mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan pemecatan.
“Eliasni sempat banding putusan Pengadilan Tipikor Samarinda yang menghukumnya 3 tahun penjara. Tapi bandingnya malah kalah dan vonisnya naik,” terang Kelik.
SK PTDH untuk Eliasni dan Udin Dewantora diterbitkan oleh Bupati Nunukan, Irwan Sabri tertanggal 26 Maret 2025. Terbitnya SK tersebut bersamaan dengan SK pemberhentian kepada 4 orang dokter dan 1 orang staf Puskesmas.
ASN terlibat pidana akan diberikan sanksi PTDH apabila dijatuhi pidana penjara di atas 2 tahun. Sedangkan bagi ASN divonis di bawah 2 tahun, tetap diberikan sanksi berupa penurunan pangkat atau jabatan.
“Ada 2 orang ASN Nunukan kasus pidana umum divonis penjara di bawah 2 tahun. Mereka sudah dikenakan sanksi penurunan jabatan,” demikian Kelik Suharyanto.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi
Tag: ASNKorupsiNarkobaNunukanPemkab Nunukan