Dua Bandit Jalanan Samarinda Mengaku Polisi, Pukul Kepala Korban Pakai Air Softgun

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli memperlihatkan pistol air softgun, Jumat 17 Maret 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota menangkap dua orang warga Jalan Merdeka, Samarinda, hari Kamis 16 Maret 2023, terkait kasus pencurian dengan kekerasan. Barang buktinya di antaranya borgol dan air softgun. Mereka kini meringkuk di penjara kepolisian.

Dua pria itu masing-masing adalah Fahri, 35 tahun, dan Abdul Rahman, 29 tahun. Saat beraksi berbekal air softgun, Fahri mengaku sebagai polisi.

Aksi kejahatan jalanan itu terjadi Kamis 2 Februari 2023 di Jalan Mulawarman. Korban, Nursalim, 24 tahun, berboncengan dengan temannya tiba-tiba dikejar dua orang yang juga berboncengan, dan mengaku sebagai anggota Polri.

Pelaku sempat memukulkan pistol ke kepala korban karena sempat tidak mau berhenti, saat diminta berhenti.

Kepala Polresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli (tengah) didampingi Kepala Polsek Samarinda Kota Komisaris Polisi Tri Satria Firdaus (kanan) menjelaskan aksi dua pelaku mengaku sebagai personil Polri ditangkap hari Kamis 16 Maret 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Setelah berhasil menghentikan korban di pinggir jalan, pelaku mengaku sebagai polisi,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam keterangannya di Polsek Samarinda Kota, Jalan Bhayangkara, hari Jumat.

Pelaku menggeledah korban, dan mengambil barang-barang korban seperti dua unit Ponsel.

“Pelaku meminta korban menunggu, karena akan ada teman-temannya (polisi yang lain) datang untuk menjemput. Setelah mendapatkan barang-barang korban, termasuk uang Rp 2 juta, dua pelaku itu langsung kabur,” ujar Ary Fadli.

Barang bukti pistol air softgun dan borgol diamankan sebagai barang bukti (niaga.asia/Saud Rosadi)

Korban bergegas melapor ke kepolisian, dan menyelidiki peristiwa itu. Belakangan kepolisian menemukan iklan penjualan Ponsel di media sosial, di mana ciri Ponsel itu mirip Ponsel korban Nursalim.

“Setelah kita dalami, kita amankan dua orang pelaku masing-masing berinisial Fh (Fahri) dan Ad (Abdul Rahman) hari Kamis 16 Maret sekitar jam 1 dini hari di Jalan Mulawarman. Dua-duanya warga Jalan Merdeka, di Samarinda,” terang Ary Fadli.

Fahri diketahui pernah dipenjara terkait kasus pencurian motor (Curanmor) tahun 2018. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Barang bukti kita amankan adalah air softgun dan borgol. Pelaku sementara ini hanya mengaku baru sekali beraksi,” demikian Ary Fadli.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: