BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mendalami laporan dugaan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan balita berusia dua tahun.
Laporan diterima pada 4 Oktober 2024, dan hingga kini proses penyelidikan masih berlangsung.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto menerangkan, pihak kepolisian telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus ini.
Korban juga telah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Balikpapan sejak 21 Oktober 2024. Pendampingan serupa dilakukan hingga 16 Desember 2024, namun hasilnya masih belum maksimal.
“Untuk mendalami keterangan korban, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPA) guna menghadirkan tenaga ahli. Harapan kami, dengan bantuan tenaga profesional, kasus ini dapat segera terungkap,” kata Yulianto, Senin 23 Desember 2024.
Meski korban beberapa kali menyebut nama “Pak De”, keterangannya belum cukup jelas untuk menetapkan tersangka.
“Korban masih belum dapat memberikan penjelasan detail mengenai pelaku,” tambahnya.
Visum telah dilakukan untuk mengumpulkan bukti medis. Meski hasil visum ini akan digunakan di pengadilan, Yulianto menyebutkan bahwa terdapat luka pada alat kelamin korban.
Sementara itu, pemeriksaan pada mulut korban tidak menunjukkan tanda-tanda kekerasan.
Polda Kaltim juga menegaskan pentingnya langkah-langkah untuk menghilangkan trauma yang dialami korban dan keluarganya.
“Pendampingan kepada korban terus kami lakukan untuk memastikan pemulihannya,” tutupnya.
Kasus ini masih dalam tahap pendalaman, dan hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: AsusilaBalikpapanKaltimPerlindungan AnakPolda KaltimPolri