NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal oleh para calo ke sejumlah wilayah di Sabah, Malaysia, melalui wilayah Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, masih saja berlangsung secara sembunyi-sembunyi. Sedangkan yang berhasil dihentikan Kepolisian dari Januari hingga Februari 2023 sebanyak 4 kasus.
“Sepanjang Januari hingga Februari tahun 2023 terdapat 4 kasus penyelundupan dengan jumlah pekerja yang hendak diselundupkan ke Malaysia sebanyak 38 orang,” kata Wakapolres Nunukan Kompol William Wilman Sitorus pada Niaga.Asia, Kamis (23/02/2023).
Dari kasus penyelundupan calon pekerja bulan Januari 2023, Sat Reskrim Polres Nunukan, berhasil mengamankan calo berinisial S, warga Kecamatan Nunukan dengan korban sebanyak 17 orang. S dan pekerja yang akan diselundupkannya diamankan di dermaga tradisional Aji Putri, Kecamatan Nunukan.
Calon pekerja ini oleh S, rencananya akan diberangkatkan secara ilegal dari pulau Nunukan menuju pulau Sebatik dan dilanjutkan ke wilayah Tawau, Sandakan, Kunang, Lahad Datu, Sabah, Malaysia.
“Semua calon pekerja mingran yang 17 orang itu tidak dibekali dokumen keimigrasian dan setiap orang diminta membayar sekitar Rp 3.135.000 per orang untuk pengurusan perjalanan sampai Malaysia,” sebutnya.
Kasus terjadi 18 Februari 2023, Sat Polair Polres Nunukan mengamankan 5 orang korban di perairan pulau Nunukan yang hendak melakukan perjalanan ke pelabuhan Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat. Dalam kasus ini, Sat Polair Nunukan menangkap satu orang calon berinisial D, warga Kecamatan Nunukan dan mengamankan sebuah speedboat mesin 40 PK yang digunakan mengantar pekerja secara ilegal ke Malaysia.
“Pelaku bekerjasama dengan seseorang yang berdomisili di wilayah Malaysia untuk mendatang pekerja secara ilegal dari Indonesia,” kata Wakapolres.
Kemudian, Polsek kota Nunukan mengungkap dua kasus penyelundupan pekerja, yakni pada 04 Februari dan 14 Februari 2023 dengan jumlah pelaku 2 orang.
Kasus 4 Februari 2023 terjadi di Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Sei Menggaris. Pelaku A warga Kecamatan Nunukan, memfasilitasi 9 orang dewasa dan 1 orang anak untuk ke Malaysia dengan biaya tiap orang 150 RM atau setara Rp 520 ribu.
“A mengirimkan pekerja atas permintaan S seorang mandor perusahaan sawit di Serudong, Sabah, Malaysia,” tuturnya.
Kasus kedua yang ditangani Polsek Kota Nunukan adalah mengamankan MS, warga Kecamatan Nunukan yang diduga bekerjasama dengan P seorang perempuan yang berada di Sabah, Malaysia, menyelundupkan pekerja dari Nunukan ke Malaysia.
Modusnya, menjemput 6 orang calon pekerja di pelabuhan Tunon Taka Nunukan untuk dibawa ke perbatasan Indonesia, Desa Kanduangan, Kecamatan Sei Menggaris.
“Barang bukti diamankan satu buah kendaraan roda empat, 1 unit handphone, tiket kapal dari Tarakan menuju Nunukan dan uang tunai Rp 500 ribu,” bebernya.
Kompol William menuturkan, para pelaku dijerat Pasal 81 junto Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI junto Pasal 53 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara 10 tahun dan denda maksimal 15 miliar.
Pelaku penyelundupan orang ke luar negeri tanpa prosedur resmi dapat pula dipidanakan dengan Pasal 120 ayat (2) UU RI tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Semua calon pekerja migran yang diamankan tidak satu pun yang memiliki paspor dan perjanjian kerja dengan perusahaan di Malaysia,” ucapnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Penyelundupan Orang