Dua Camat di Kabupaten Nunukan Masuk Daftar Bacaleg dari PKB dan NasDem 

Kepala BKPSDM Nunukan Surai (Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Dua pejabat camat di lingkungan Pemerintah Nunukan yang kini memasuki Masa Pengajuan Pensiun (MPP) terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024.

Camat Sei Menggaris, H Syahdan terdaftar sebagai bacaleg yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk DPRD Nunukan dan Daut, Camat Lumbis Ogong diajukan Partai NasDem sebagai bacaleg DPRD Kalimantan Utara.

“Keduanya tidak harus mengundurkan diri dari ASN karena sebelum KPU menetapkan caleg tetap untuk Pemilu 2024, Oktober 2023, keduanya sudah pensiun. Sekarang posisi keduanya memasuki masa pensiun, atau MMP,” kata Kepala  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) H. Surai pada Niaga.Asia, Rabu (24/05/2023).

Meski demikian, lanjut Surai, karena keduanya masih ASN aktif maupun ASN MMP tetap diminta melapor ke pemerintah, apalagi keduanya merupakan pejabat yang cukup penting dalam pelayanan masyarakat.

“Dengan terdaftarnya kedua camat sebagai Bacaleg,  maka tugas camat Sei Menggaris dan Lumbis Ogong dilaksanakan oleh Sekretaris Camat (Sekcam) atau pejabat satu tingkat di bawahnya,” ujar Surai.

Sedangkan  empat  orang Kades yang kini terdaftar dalam Bacaleg partai, statusnya sebagai  pejabat Kades langsung diberhentikan dan yang bersangkutan wajib mengajukan surat berhenti  dari jabatan Kades.

Empat kades yang mendaftar Bacaleg adalah, Firman Haji Latif, Kades Balansiku, Kecamatan Sebatik, Mekel Chan, Kades Katul, Kecamatan Sembakung Atulai, Daniel Palanungan, Kades Mambulu, Kecamatan Sembakung Atulai dan Donald, Kades Bulu Mengelom, Kecamatan Lumbis Ogong.

“Ada 4 orang Kades masuk Bacaleg, mereka sudah mengajukan surat pengunduran diri digantikan oleh penjabat,” jelas Surai.

Selain dua camat yang memasuki masa pensiun sebelum November 2023, BKPSDM Nunukan sampai hari ini belum menerima formulir pengajuan mundur ataupun informasi dari masyarakat adanya ASN aktif lainnya terdaftar dalam Bacaleg.

Pemerintah Nunukan tidak melarang seorang ASN aktif ingin mengabdi lewat jalur legislatif atau Kades, sebab pengabdian kepada negara bisa dilakukan lewat jalur apapun yang menurutnya mereka cocok dengan dirinya.

“Mau daftar Caleg silahkan tapi harus mundur dari ASN, mau ikut pemilihan Kades juga silahkan, semua itu pilihan-pilihan baik,” ungkap Surai.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: