Dua Kades Petahana di Nunukan Calonkan Istrinya Ikut Pilkades

Dua calon peserta Pilkades di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebatik Timur, H. Junaidi dan H. Hamzah mengambil nomor urut. (Foto : Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Larangan melawan kotak kosong atau calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menjadi alasan dua calon Kepala Desa (Kades) petahana berada di Desa Padaidi, Kecamatan Sebatik dan Desa Pa Reye, Kecamatan Krayan Timur di Kabupaten Nunukan, Kalimanatan Utara, mencalonkan istrinya ikut Pilkades.

Kepala Bidang Pemberdayaan Lembaga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Nunukan Feri Wahyudi mengatakan, pasangan suami istri yang saling bersaing dalam Pilkades berada di Desa Padaidi, Kecamatan Sebatik dan Desa Pa Reye, Kecamatan Krayan Timur.

“Suaminya calon petahana, karena tidak ada calon lainnya mendaftar, jadi istrinya didaftarkan ikut calon Kades,” kata Feri Wahyudi pada Niaga.Asia, Rabu (09/08/2023).

Persaingan suami istri dalam Pilkades semata-mata memenuhi Peraturan Pemerintah tentang syarat jumlah peserta Pilkades tidak diperbolehkan calon tunggal yang nantinya akan melawan kotak kosong.

Untuk menghindari penundaan Pilkades dan memenuhi aturan, pasangan suami ini bersepakat saling bersaing untuk menduduki kursi kepala desa, lagipula tidak ada larangan antara keluarga saling bersaing.

“Pelaksanakan Pilkades tahun 2023 di Kabupaten Nunukan diikuti 14 desa dengan masa jabatan periode 2023 – 2029 atau selama 6 tahun,” sebutnya.

Pasangan suami istri bersaing di Pilkades Padaidi, adalah H. Abigurdi lulusan SMA selalu calon petahana melawan Hj. Nasibah lulusan SMA paket C. Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Padaidi sebanyak 712 orang.

Sedangkan untuk suami istri bersaing di Pilkades Pa Raye, Kecamatan Krayan Timur yaitu, Sairi Hermanto lulusan SMA calon petahana melawan Regina lulusan SMA dengan jumlah DPT sebanyak 125 orang.

“Kenapa istrinya dicalonkan Pilkades karena pendaftaran pertama hanya 1 calon, dibuka lagi pendaftaran kedua tetap 1 calon, akhirnya diputuskan istri ikut calon,” tuturnya.

Feri menerangkan, fenomena pasangan suami istri bersaing memperebutkan kursi kepada desa bukanlah hal baru, sebab pada Pilkades tahun 2021 calon petahana yang merupakan suaminya sendiri dikalahkan istrinya dalam Pilkades Desa Tagul, Kecamatan Sembakung.

Kemudian, calon Kades petahana di Kecamatan Lumbis pernah dikalahkan oleh seorang pemuda yang sebenarnya hanyalah sebagai calon pelengkap untuk memenuhi jumlah peserta agar tidak melawan kotak kosong.

“Kalau istrinya menang tetap harus dilantik, kecuali dibelakangan hari istrinya mengundurkan diri karena suatu hal,” ucapnya.

Desa-desa yang melaksanakan Pilkades tahun 2023 adalah Desa Sei Manurung, Desa Padaidi, Desa Balansiku, Desa Sungai Limau, Desa Maspul, Desa Harapan, Desa Seberang, Desa Lapri, Desa Tanjung Harapan,Desa Bukit Aru Indah Desa Bambangan, Desa Sanur, Desa Sekaduyan Taka dan Desa Pa’Raye.

Pelaksanaan Pilkades di 14 desa tersebut memasuki tahapan pencetakan surat suara dengan totol jumlah DPT mencapai 18.818 orang. Adapun hari H pemilihan kepala desa serentak dilaksanakan 28 Agustus.

“Untuk surat suara didistribusikan mulai tanggal 21 sampai 25 Agustus ke masing-masing desa,” ungkapnya.

 Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: