Dua Mantan Pegawai RSUD Nunukan Terancam Disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Mantan Direktur RSUD Nunukan, dr Dulman (tengah) mengenakan rompi tahanan Kejaksaaan Nunukan. (Foto  Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan pegawai RSUD Nunukan, Dulman dan Nurhasanah terancam disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) /dipecat, karena tersandung perkara korupsi, dan telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Samarinda.

“Proses PTDH terhadap mantan Direktur RSUD Nunukan, Dulman maupun mantan Bendahara RSUD Nunukan, Nurhasanah sedang berlangsung. Akan diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB),” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan H. Surai pada Niaga.Asia, Senin (24/03/2025).

Surai menjelaskan, seorang ASN yang terbukti bersalah dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi dan divonis pidana melebihi 2 tahun dapat dikenakan sanksi berat berupa pemecatan atau PTDH.

“Untuk pengajuan PTDH kedua PNS harus disertai lampiran berita acara hasil putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” sebutnya.

Pemerintah Nunukan meminta seluruh ASN agar dapat mengambil pelajaran dari perkara RSUD Nunukan, dimana tiap ASN harus menjalankan tugasnya sesuai aturan, sehingga dapat terhindar dari perbuatan pidana.

Tiap ASN dilingkungan Pemerintah Nunukan telah diberikan gaji dan tunjangan sesuai jabatannya, pemberian penghasilan tersebut sebagai penghargaan dari pemerintah agar ASN dapat bekerja sesuai ketentuan aturan.

“Jalankan saja tugas dan fungsi kita sebagai ASN, jangan coba-coba mencari penghasilan lebih dengan cara korupsi,” ucapnya.

Berkaca dari kejadian ini pula, surai mengingatkan setiap tindakan yang diambil pasti ada konsekuensi. Untuk itu, sangatlah penting bagi tiap ASN menyadari bahwa bekerja jujur adalah pilihan terbaik.

“Mari kita sama-sama intropeksi diri, jangan melanggar ketentuan aturan apalagi sengaja mempermainkan aturan yang sudah tertulis,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, dua terpidana korupsi dana penanggulangan Covid-19 tahun 2021 – 2022 yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan, Dulman dan Nurhasanah di vonis masing-masing 6 tahun pidana penjara.

Dalam amar putusan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, menyatakan para terdakwa bersalah secara sah dan menyakinkan melalukan tindak pidana korupsi Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang  (UU) No. 35 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Terhadap terdakwa Dulman, hakim menjatuhkan pidana penjara 6 tahun, terdakwa juga dikenakan denda Rp.300.000.000 subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta dihukum membayar uang pengganti Rp 1.480.930.080, dikurangi pengembalian para terdakwa senilai Rp 1.050.000.000  atau sisa Rp. 430.930.085 subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sedangkan pada Nurhasanah, majelis menjatuhkan pidana penjara 6 tahun subsider 6 bulan kurungan, serta pidana denda sebesar Rp 300.000.000 dengan tidak membebankan uang pengganti.

Dulman bersama Nurhasanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2021 – 2022 untuk kepentingan pribadi dan menguntungkan diri sendiri serta orang lain hingga merugikan daerah senilai Rp2,526 miliar.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: