NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Dua unit kendaraan roda 4 hasil sitaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan, berhasil terjual dalam proses lelang dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan seharga Rp715 juta.
Plt Humas KPPBC Nunukan, Ahmad Kuncoro Pandu Yekti, mengatakan, pelaksanaan lelang diumumkan secara terbuka melalui website lelang KPKNL Tarakan mulai 09 Juli dan berakhir 16 Juli 2024 dengan jumlah calon pembeli 141 peserta.
“Hari ini website lelang KPKNL Tarakan ditutup bersamaan terjualnya kedua unit kendaraan atau mobil produk Malaysia, beserta aksesoris kelengkapan kendaraan senilai Rp 715 juta,” kata Kuncoro pada Niaga.Asia, Selasa (17/07/2024).
Kuncoro menerangkan, riwayat keberadaan dua unit kendaraan mobil di KPPBC Nunukan bermula dari kegiatan patroli petugas KPPBC bersama intelijen BIAS dan Satgas Pamtas TNI AD di wilayah perbatasan Indonesia pulau Sebatik tahun 2023.
Kedua kendaraan yang lengkap dengan kunci kontrak ditemukan tanpa pemilik di kawasan perkebunan sawit. Setelah ditelusuri, KPPBC Nunukan menyimpulkan bahwa kendaraan tersebut diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia.
“Bukti kendaraan itu milik Malaysia terlihat dari plat nomor kendaraan yang biasanya digunakan di wilayah Tawau, Sabah, Malaysia,” tutupnya.
Kedua jenis kendaraan yang dilelang masing-masing Toyota tipe Prado Ex 3.0 Turbo tahun 1991 nomor mesin 1KZ0613440 nomor rangka KZJ78-0002665 dengan kondisi bukan baru dan tidak memiliki STNK serta BPKB.
Kemudian, kendaraan merk Toyota tipe Land Cruiser tahun 1999 nomor mesin 0121200 nomor rangka HZJ75-0055751 kondisi bukan baru dan tidak memilki STNK serta BPKB ditambah aksesoris berupa 4 buah ban, 4 buah verg, 1 buah lambu belakang, 4 buah ban merk Deestone, 1 koli spareparts mobil dan 2 buah pintu.
“Unit Toyota tipe Prado Ex 3.0 Tubo terjual Rp 344 juta dari harga pembukaan Rp 99,737.000, adapun Toyota tipe Land Cruiser terjual Rp 371 juta dari harga pembukaan Rp 67.042.000,” sebutnya.
Kuncoro juga menjelaskan, tiap pemenang lelang diharusnya menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 27 juta dan diberikan waktu 5 hari kerja untuk menyelesaikan sisa pembayaran pembelian barang yang ditransper melalui bank sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Jika pemenang tidak melunasi sisa uang pembayaran sesuai kurun waktu ditentukan, penitia lelang dari KPKNL dan KPPBC dapat kembali melaksanakan lelang ulang karena pemenang sebelumnya dinilai gagal.
“Pemenang lelang Toyota tipe Prado Ex 3.0 Turbo berasal dari kota Tarakan, sedangkan Toyota tipe Land Cruiser beserta aksesoris kendaraan dari kota Jombang, Jawa Timur,” ujar Kuncoro.
Kedua mobil dilelang masuk kategori kolektor item karena sangat jarang digunakan di Indonesia, sehingga sangat wajar jika jumlah peserta lelang cukup banyak, bahkan persaingan nilai penawaran berubah-ubah tiap menit.
Menurut Kuncoro, tiap pemenang lelang yang telah menyelesaikan pembayaran diberikan bukti dokumen pelunasan dari KPKNL dan KPPBC untuk proses penerbitan surat kepemilikan kendaraan dari kepolisian dan Dinas Pendapatan Daerah atau Samsat.
“Bukti lelang sudah bisa digunakan untuk proses penerbitan BPKB dan STNK, jika nantinya dibutuhkan formulir A bukti pelunasan pajak, KPPBC siap memberikan,” katanya.
Penulis : Budi Anshori | Editor: Intoniswan
Tag: Bea Cukai