SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi menangkap dua pejudi toto gelap (Togel) di Samarinda, pria berinisial Hk, 57 tahun, dan wanita berinisial Na, 47 tahun. Setiap harinya mereka bisa meraup untung hingga Rp 5 juta tiap harinya.
Polisi mengendus praktik judi Togel. Dari penyelidikan, tim satuan reserse kriminal Polresta Samarinda lebih dulu menangkap Hk, kemudian menangkap Na, Kamis 23 Maret 2023.
“Keduanya diamankan di Jalan KH Azis Samad, Gang Pangeran Antasari,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, Selasa 28 Maret 2023.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti antara lain Ponsel Nokia, kalkulator, serta uang tunai Rp 1,8 juta.
“Modusnya, menjual kupon putih nomor undian yang mana pelaksanaannya dilakukan secara manual. Para pelaku ini dapat untung Rp 3 juta-Rp 5 juta per hari,” ujar Ary Fadli.
Dalam praktiknya, warga pemasang nomor Togel datang menemui langsung kedua pelaku. Aktivitasnya sudah berlangsung selama satu bulan terakhir ini.
“Mereka terhubung dengan bandar yang ada di kota Medan (Sumatera Utara),” Ary Fadli menerangkan.
Keduanya meringkuk di penjara. Penyidik menjeratnya dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: JudiKriminal SamarindaPerjudianPolresta SamarindaPolriSamarinda