Dua Pekan Polri Ungkap 619 Kasus Judi Online

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada. (Foto Antara)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada mengungkap data penanganan judi online (judol) selama dua pekan terakhir, yakni dari 5-20 November 2024.

“Dari tanggal 5 sampai 20 November telah berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 734 orang,” ungkap Kabareskrim Polri, Kamis (21/11/24).

Dijelaskan Kabareskrim, dalam kurun waktu tersebut juga telah dilakukan sosialisasi maupun penyeluan-penyeluan di bidang pencegahan serta pemberantasan judol sebanyak 2.420 kegiatan. Kemudian, juga sudah mengajukan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sebanyak 16.355 permintaan.

Sedangkan jumlah uang yang disita selama operasi sebanyak Rp177,653 miliar. Kemudian, ada 858 unit handphone, 111 unit laptop, PC maupun tablet, kemudian 470 buku rekening, 829 kapal ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan ada 2 buah senjata api.

“Dari total 619 perkara tersebut ada beberapa yang melibatkan warga negara asing dan ada juga yang sektornya ada di luar negeri,” jelas Kabareskrim.

Tangkap DPO di Filipina

Selain itu Bareskrim Polri juga menangkap satu tersangka judi online (judol) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji menerangkan, DPO tersebut ditangkap di Filipina. Namun, belum disebutkan identitas buron yang berhasil ditangkap itu.

“(Iya dilakukan penangkapan) satu DPO,” ujar Brigjen. Pol. Himawan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/11/24).

Menurut Brigjen. Pol. Himawan, satu DPO tersebut akan tiba di Indonesia nanti malam sekitar pukul 23.00 WIB. DPO itu merupakan bagian dari judol yang telah diungkap Polri beberapa waktu lalu.

“Iya (bagian dari jaringan) W88,” jelas Brigjen. Pol. Himawan.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: