Dua Pelaku Penikaman di Apartemen Samarinda Ditangkap, Motifnya Kesal Dituding Bikin Ribut

Dua pemuda tersangka pengeroyokan dan penikaman (HO-Polresta Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Tim gabungan kepolisian menangkap dua pemuda pelaku pengeroyokan dan penikaman di apartemen kawasan Jalan AW Syachranie, Samarinda, yang terjadi Senin 1 Januari 2024. Motifnya, kesal karena dituding bikin ribut di area apartemen. Sedangkan korban penikaman menderita tiga luka tusuk.

Dilansir Humas Polresta Samarinda, kedua tersangka pemuda berinisial NR dan MF. Usai malam pergantian tahun, korban berinisial DR bersama teman-temannya, dan juga kedua pelaku bersama teman-temannya, berkunjung ke apartemen. Diduga keduanya sama-sama dalam kondisi mabuk.

Korban lantas menegur pelaku, menudingnya ribut dan segera angkat kaki. Tidak terima, kedua pelaku lantas mengeroyok korban. Nahas, salah satunya mengeluarkan senjata tajam.

“Tersangka MF yang pertama kali melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menerjang, menendang dan memukul berkali-kali menggunakan tangan kosong. Kemudian NR mencabut belati dari pinggangnya dan menikam korban di bagian perut sebanyak tiga kali,” kata Ajun Komisaris Polisi Rachmad Aribowo, Kepala Polsek Sungai Pinang, dikutip niaga.asia, Senin 8 Januari 2024.

Akibat menderita tiga luka tikam, korban DR dilarikan ke RSUD AW Syachranie untuk mendapatkan perawatan. Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Sungai Pinang di Jalan DI Panjaitan.

Kepolisian gerak cepat. Tim unit reserse kriminal Polsek Sungai Pinang melalukan olah tempat kejadian perkara (TKP), melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang kabur usai kejadian itu.

Pengejaran tim gabungan Polsek Sungai Pinang, tim kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polresta Samarinda, serta Sub Direktorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim mendapat petunjuk keberadaan korban, dan melakukan penangkapan tiga hari kemudian, Kamis 4 Januari 2024.

“Tim gabungan mengamankan dua pelaku dengan barang bukti pisau belati di salah satu rumah di Anggana, Kutai Kartanegara,” ujar Rachmad Aribowo.

Kedua pelaku NR dan MF ditetapkan tersangka, dengan jeratan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat.

“Ancamannya 9 tahun penjara,” demikian Rachmad Aribowo.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: