Dua Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir di Samarinda, Dua Sopir Tersangka

Dua sopir truk ditetapkan tersangka akibat kelalaiannya memarkir truk hingga tertabrak dua pemotor hingga meninggal dunia. Keduanya dihadirkan saat konferensi pers Kamis 12 Januari 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Penyidik polisi satuan lalu lintas (Satlantas) Polresta Samarinda menetapkan dua sopir truk tersangka, usai dua kejadian pemotor menabrak kedua truk parkir di bahu jalan dan tewas usai kejadian.

Kejadian pertama, pada Kamis 29 Desember 2022 sekitar pukul 22.30 Waktu Indonesia Tengah di Jalan Trikora, Palaran. Pemotor, Andhika Pradana, 18 tahun, meninggal dunia usai motornya bernomor polisi KT 2613 BAI menabrak truk muat kontainer bernomor polisi KT 8430 KU dengan sopir bernama Nistan, 31 tahun.

Berikutnya, pada Kamis 5 Januari 2023 di Jalan Pangeran Surnayata, Bukit Pinang, sekitar pukul 10.30 Waktu Indonesia Tengah. Seorang wanita, Elsa, 20 tahun, pemotor bernomor polisi KT 4178 IC juga menabrak truk bernomor KT 8917 MU yang juga parkir di pinggir jalan. Sopir truk adalah Ronny Guruh Sanjaya, 46 tahun.

Keduanya, Nistan dan Ronny Guruh Sanjaya dipastikan adalah pengemudi. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, dan pemeriksaan keterangan saksi-saksi, peristiwa itu naik ke penyidikan.

“Dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda dalam pernyataannya, Kamis.

BACA JUGA :

Polisi Ingatkan Ancaman Pidana Sopir Truk Parkir Sembarangan di Jalan Samarinda

Proses penetapan tersangka dipastikan berdasarkan hasil olah TKP dan juga keterangan saksi mata kejadian.

“Soal apa itu berhenti, apa itu parkir, ada pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Ary Fadli.

Kedua tersangka Nistan dan Ronny Guruh Sanjaya dijerat dengan pasal sedikit berbeda. Tersangka Nistan, dijerat Pasal 310 ayat 4 UU No 22/2009 tentang LLAJ atau pasal 359 KUHP tentang Kelalaian juncto pasal 121 ayat 1 UU No 22/2009 tentang LLAJ.

Sedangkan tersangka Ronny Guruh Sanjaya, ditetapkan dengan menggunakan pasal 310 ayat 4 UU No 22/2009 tentang LLAJ atau pasal 359 KUHP juncto 106 ayat 4 huruf e UU No 22 Tahun 2009.

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli memperlihatkan gambar truk yang ditabrak pemotor saat konferensi pers, Kamis 12 Januari 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Ancaman 6 tahun penjara,” Ary Fadli menjelaskan.

Sopir Lalai

Komisaris Polisi Creato Sonitehe Gulo, Kepala Satlantas Polresta Samarinda menjelaskan terkait kecelakaan di Jalan Trikora, lokasi jalan meski lebar namun kondisi sepi.

“Karena itu daerah pinggiran, minim penerangan. Sopir itu parkir tidak ada isyarat apapun,” Creato Sonitehe Gulo menambahkan.

Sementara di lokasi kejadian Jalan Pangeran Suryanata, yang fatal adalah truk parkir setelah tikungan hingga berjarak sekitar 60 meter dengan kondisi tertutupi semak belukar.

“Itu menutupi jarak pandang dan parkir truk di daerah tikungan jalan itu sangat rawan kecelakaan. Iya, jadi kedua tersangka ini melakukan kelalaian,” Creato Sonitehe Gulo menegaskan.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: