Dua Penyelundup Benih Lobster Terancam Dihukum 8 Tahun

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Raden Muhammad Jauhari dalam konferensi pers, Selasa (10/10/2023). (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Dua penyelundup benih lobster melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Raden Muhammad Jauhari, mengatakan hal itu, Selasa (10/10/2023) setelah Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan aksi penyelundupan ratusan ribu benih bening lobster yang akan dikirim ke Singapura di Terminal 2F Internasional, pada Minggu (8/10/2023).

“Total benih lobster yang berhasil diamankan berjumlah 107.800 ekor, benih lobster tersebut dibawa dengan dua koper di Terminal 2F Bandara Soetta,” ungkap Jauhari.

“Kita tangkap dua orang pelaku yang berinisial MF (50) dan VGS (20) yang berperan sebagai kurir,” sambungnya.

Jauhari menyebutkan, para pelaku mengaku mendapatkan sejumlah uang sebagai upah karena telah membawa benih lobster tersebut menggunakan koper untuk mengelabui petugas di Bandara.

“Dua orang pelaku ini adalah modus sebagai kurir yang mana mereka disuruh membawa koper dan diberi hadiah sebesar 10 juta rupiah. Disiapkan tiket (pesawat) dan disiapkan akomodasi di Singapura,” ucapnya.

Wakapolres mengatakan, penyidik mengamankan satu koper berisi 63.000 benih lobster, paspor, dan boarding pass yang dibawa oleh MF.

“Sedangkan dari tangan VGS, penyidik menyita satu koper yang berisi 44.800 ekor benih lobster, paspor serta boarding pass,” ujar Jauhari.

“Dari tindakan para pelaku, negara mengalami kerugian sekitar Rp11.426.800.000,” pungkasnya.

Sumber: Bidang Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan 

Tag: