Dua Perahu Tabrakan di Perairan Sebatik Berlayar di Luar Jadwal yang Diizinkan

Kegiatan evakuasi perahu dan motor yang tenggelam akibat kecelakaan laut  dekat dermaga Binalawan, Sebatik, Minggu malam dilaksanakan Senin  siang (15/4/2024). ( Foto : Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Dinas Perbubungan (Dishub) Nunukan memastikan dua perahu angkutan umum  yang bertabrakan di perairan Sebatik, atau di sekitar dermaga Binalawan pada Minggu malam (14/4/2024), pukul 19.00 Wita atau jam 7 malam, berlayar di luar jadwal yang diizinkan.

“Perahu tidak tidak boleh beroperasi melebihi pukul 17:00 Wita atau 5 sore,” kata Kadishub Nunukan, Muhammad Amin pada Niaga.Asia, Senin (15/04/2024).

Regulasi pelayaran perahu kayu maupun speedboat di dermaga rakyat seperti Sei Jepun, Binalawan dan dermaga rakyat lainnya telah diketahui oleh seluruh motoris ataupun juragan, bahkan pemilik kapal, hanya sampai pukul pukul 5 sore.

Pengecualian diberikandalam kondisi darurat yang memaksa tindakan cepat atau urgen dengan tetap harus mendapatkan izin dari pihak berwenang.

“Kondisi darurat ini misalkan ada orang sakit perlu penanganan cepat harus diseberangkan dari Sebatik ke Nunukan untuk penanganan di RSUD Nunukan,” jelasnya.

Terhadap keberadaan dermaga rakyat di pulau Sebatik dan Nunukan, Dishub Nunukan hanya bertindak sebagai pengelola atau operator pelabuhan, sedangkan menyangkut keselamatan pelayaran dan pemberian Surat Persetujuan Berbayar (SPB) menjadi kewenangan Pusat Pengelola Transportasi Berkelanjutan (BPTB) Kemenhub.

“Untuk mekanisme pelayaran sepenuhnya kewenangan BPTD Kemenhub bersama motoris dan pemilik kapal selaku pengelola transportasi,” kata Amin.

Peran pemerintah daerah melalui Dishub Nunukan hanya bersifat sebagai sarana pendukung kelancaran pelayaran dan memberikan himbauan kepada motoris serta penumpang untuk menjaga keselamatan.

Meski begitu, Dishub Nunukan melalui UPTD di Sebatik tetap membantu penanganan kecelakaan dengan memanggil pihak agen bersama motoris meminta penjelasan kronologi kejadian kecelakaan tersebut.

“Pagi tadi pukul 07:00 Wita masyarakat bersama pihak kepolisian dan Dishub melakukan evakuasi kendaraan dan perahu yang tenggelam,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, dua perahu ketinting tanpa lampu penerangan bertabrakan di sekitar dermaga Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat, Minggu (14/4/2024) malam, menyebabkan lima sepeda motor di atas perahu milik Aco tenggelam bersama perahunya, sedangkan 12 penumpangnya selamat.

Kecelakaan laut yang terjadi pukul 19:00 Wita itu melibatkan perahu milik Aco yang berangkat dari dermaga Binalawan bertabrakan dengan perahu Cunding dari arah dermaga Sei Jepun menuju dermaga Binalawan.

Perahu Aco tanpa penerangan lampu membawa 12 orang penumpang yang 3 orang diantaranya anak-anak, serta 5 unit sepeda motor milik penumpang. Adapun perahu milik Cunding berlayar tanpa muatan orang dan barang.

Akibat kecelakaan itu, perahu Aco mengalami patah sehingga 5 motor diatas perahu tenggelam, sedangkan perahu Cunding sendiri mengalami rusak akibat ditabrak dari arah damping oleh perahu Aco.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: