SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi menangkap dua pelaku pengrusakan mobil Xpander bernomor polisi KT 1764 IG di depan Mie Gacoan Jalan KH Wahid Hasyim I, Samarinda, yang terjadi Minggu 11 Agustus 2024 malam. Ternyata kedua pelaku, Melpi dan La Mani, bukan juru parkir (Jukir) kendaraan.
Tim Reskrim Polsek Sungai Pinang lebih dulu menangkap Melpi, Selasa 13 Agustus 2024. Sedangkan La Mani, diringkus Rabu 14 Agustus 2024 pagi.
“Mp (Melpi) diamankan di Jalan PM Noor, dan LM (La Mani) di daerah Tenggarong Seberang,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataan resmi di kantornya.
Perbuatan keduanya diketahui masing-masing Melpi menginjak kaca mobil. Sedangkan La Mani, menganiaya korban pemilik Xpander, Yoshi Meido Siregar, 48 tahun.
Ary menerangkan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 22.00 Wita. Meido bersama keluarganya melintas dari arah Jalan KH Wahid Hasyim I menuju simpang empat Jalan KH Wahid Hasyim II.
“Di belakang mobil korban (Yoshi Meido Siregar), ada mobil lain terlibat kecelakaan,” ujar Ary Fadli.
Saat itu, lanjut Ary, warga datang berkerumun meminta pertanggungjawaban mobil yang terlibat kecelakaan itu.
“Jadi korban ini memberikan peringatan (membunyikan klakson), dengan maksud agar warga yang datang berkerumun saat itu tidak hanya fokus pada pengemudi mobil yang terlibat kecelakaan. Tapi segera menolong orang yang terluka,” terang Ary Fadli.
Warga sekitar saat itu ternyata ada yang tidak terima alias tersinggung. Dua orang teridentifikasi melakukan pengeroyokan dan pengrusakan mobil korban Yoshi Meido Siregar.
“Korban kemudian melapor ke kepolisian. Tim Polsek Pinang berhasil mengamankan kedua pelaku. Iya, pelaku LM sempat kabur (ke Tenggarong Seberang),” jelas Ary Fadli.
Ary bilang kedua pelaku adalah warga Samarinda. Dia memastikan keduanya bukan Jukir kendaraan.
“Bukan (Jukir). Tidak ada hubungannya dengan Jukir,” sebut Ary Fadli.
Melpi dan La Mani ditetapkan tersangka. Keduanya kini meringkuk di sel penjara Polsek Sungai Pinang untuk mempertanggungjawabkan tindak kriminalnya.
Penulis: Saud Rosadi | Editor: Saud Rosadi
Tag: KriminalPenganiayaanpengeroyokanPengrusakanPeristiwaPolresta SamarindaPolriSamarinda