Dua Petani Rumput di Sebatik Jualan Sabu Paket Hemat

Dua warga Kecamatan Sebatik Barat pengedar sekaligus pemakai aktif sabu paket hemat. (Foto : Humas Polres Nunukan/Niaga.Asia)

SEBATIK.NIAGA.ASIA – Satresnarkoba Polres Nunukan menggerebek sebuah rumah di Jalan Sei Kebakil RT 09 Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat, yang sering digunakan untuk transaksi perdagangan narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengatakan, penggerebekan rumah milik warga bernama Akba (35) yang sehari-hari berprofesi sebagai petani rumput laut dilakukan Sabtu 05 Oktober 2024 sekitar pukul 20:25 Wita.

“Akba diamankan di rumahnya bersama rekannya Syam (33) dengan barang bukti 10 bungkus sabu paket hemat siap edar,” kata Ipda Zainal Yusuf pada Niaga.Asia, Senin (07/10/2024).

Penangkapan pelaku bermula dari informasi warga setempat yang mulai resah dan curiga bahwa rumah milik Akba digunakan untuk transaksi sabu asal Malaysia.

Satresnarkoba Polres Nunukan yang menerima informasi warga berkoordinasi dengan personel Polsek Sebatik Barat untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada dirumahnya.

“Kedua pelaku kaget melihat kedatangan Polisi. Akba sempat berdiri dan terlihat membuang sebuah kemasan kertas warna kuning melalui jendela,” sebutnya.

Dari penggerebekan itu, anggota polisi menemukan 10 bungkus plastik ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu. Akba dalam keterangannya mengaku mendapatkan sabu dari Syam yang selama sebagai penyedia sabu untuk dijual.

Keterangan Akba dibenarkan oleh Syam yang mengaku memperoleh sabu dengan cara membeli dari seorang teman di wilayah Sei Melayu, Sabah, Malaysia. Syam juga diketahui sering menggunakan sabu di rumah Akba.

“Mereka berdua ini pengedar dan sekaligus pemakai sabu aktif. Hasil keuntungan jualan sabu digunakan lagi untuk membeli sabu,” tuturnya.

Selain mengamankan barang bukti sabu, Polisi juga menyita dua unit handphone, uang tunai Rp 800.000 hasil jual sabu, sebuah sendok berbahan kertas serta penjepit dari bambu yang berfungsi untuk memisahkan sabu.

Kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) junto 132 dan 112 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Pelaku Akba dan Syam sudah dibawa ke Polres Nunukan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, ungkap Zainal.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: