Dua Pria di Balikpapan jadi Korban Penikaman Salah Sasaran

Tersangka TG berbaju tahanan saat dibawa ke halaman depan Mako Polresta Balikpapan untuk dihadirkan dalam pers rilis, Rabu 25 Januari 2023. (niaga.asia/Heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Dua pria di Kota Balikpapan menjadi korban penikaman salah sasaran dari salah satu kelompok geng pada Kamis, 19 Januari 2023 lalu, sekira pukul 22.00 Wita.

Para pelaku yang rata-rata anak di bawah umur kini telah diamankan oleh jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan.

Kanit PPA Ipda Iskandar menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Komplek Balikpapan Baru. Kronologisnya bermula pertemuan antar dua kelompok geng. Mereka berencana untuk melakukan perkelahian satu lawan satu.

“Ada dua kelompok geng. Pertama gengnya (pelaku) TG (22) bersama rekan-rekannya, dan gengnya IJ serta kelompoknya. Mereka mau berkelahi satu lawan satu sesuai dengan kesepakatan,” kata Iskandar saat konferensi pers, Rabu (25/1).

Saat hendak berkelahi, seorang di antara dua kelompok geng tersebut berteriak saat melihat polisi. Seketika kedua kelompok geng itu langsung berhamburan membubarkan diri.

Selang beberapa menit kemudian, kelompok dipimpin TG kembali ke tempat semula. Disusul kelompok IJ yang datang bergerombolan dan tanpa basa basi langsung memukul TG.

“Setelah pukul, kelompoknya IJ kabur dan menghilang. TG yang tak terima berusaha mengejar bersama dengan gengnya,” ungkap Iskandar.

Saat pengejaran itu, TG melihat seorang remaja yang berdiri di patung Mal Fantasi Balikpapan Baru. TG dan kelompoknya kemudian menghampiri kemudian melakukan penganiayaan dan menikam korban.

“Korban masih di bawah umur, mengalami luka tusuk di bagian pantat dan pendarahan di kepala. Jadi TG ini salah sasaran. Korban tak ada kaitannya sama sekali,” ucap Iskandar.

Setelah itu, rekan TG lainnya yakni RI, ND (16), PR (16), dan MO (15) belakangan juga menikam seorang pria berusia dewasa di depan klaster Van Couver. Sama halnya dengan korban pertama, mereka juga salah sasaran.

“Salah sasaran juga. Bedanya yang ini korbannya dewasa, pelakunya di bawah umur. Akibatnya korban mengalami tiga luka tusukan,” terang Iskandar.

Usai kejadian, korban dilarikan ke rumah sakit. Sementara aparat yang mendapat laporan langsung ke lokasi kejadian, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Tersangka utama TG. Kemudian RI yang masih DPO. Kami jerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2000 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: