Dua Wanita Dibekuk Polisi di Kamar Kos Samarinda Terkait Kasus Sabu

Dua tersangka kasus narkotika jenis sabu yang diungkap Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Kamis 25 Januari 2024 (HO-Polresta Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polresta Samarinda menciduk dua wanita berinisial EP dan NA, di kamar indekos kawasan Jalan AW Syachranie 4 Blok H, Samarinda, Kamis 25 Januari 2024, diduga jadi tempat mengecer sabu. Keduanya ditahan di Polresta Samarinda.

Kepolisian sebelumnya lebih dulu mendapat informasi masyarakat, di salah satu kamar indekos itu sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

“Dari laporan itu, tim Satuan Reskoba bergerak melakukan penyelidikan,” kata Komisaris Polisi Bambang Suhandoyo, Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda, seperti disampaikan melalui Kepala Seksi Humas Inspektur Polisi Satu Rizal, dikutip niaga.asia, Minggu 28 Januari 2024.

Dalam penyelidikan, kepolisian mendatangi kamar kos dimaksud sekitar pukul 02.30 Wita, sekaligus melakukan penggeledahan.

“Ditemukan dua perempuan di dalam kamar kos itu. Masing-masing berinisial EP dan NA,” ujar Rizal.

Barang bukti yang disita kepolisian (HO-Polresta Samarinda)

Dugaan kamar kos itu jadi tempat mengecer sabu siap edar menguat, setelah petugas menemukan barang bukti kotak kemasan berisi dompet.

“Di dalamnya ada 9 bungkus poket sabu seberat 4,63 gram,” Rizal menambahkan.

Selain sabu siap edar, polisi juga menyita dua Ponsel, plastik klip, timbangan digital, serta sendok takar. Kedua wanita EP dan NA ditetapkan tersangka dan ditahan di Polresta Samarinda.

“Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” demikian Rizal.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: