JAYAPURA.NIAGA.ASIA – Aparat gabungan TNI-Polri berhasil menangkap dua warga diduga sebagai penyuplai senjata dan amunisi untuk KKB di Pelabuhan Tradisional Iwot, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, pada Rabu (18/1/23) lalu.
Kapolres Boven Digoel, AKBP I Komang Budiartha, menjelaskan, kedua warga tersebut berinisial AH (20) dan MK (22). Dari para pelaku, Kepolisian mengamankan empat pucuk senjata api laras panjang, 18 amunisi peluru kaliber 12 GA, dan uang tunai sebesar Rp3,8 juta.
“Penangkapan tersebut tidak sengaja dilakukan, karena awalnya aparat hanya merespons adanya laporan tentang orang mabuk yang membuat kekacauan di Pelabuhan Tradisional Iwot, pada Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIT,” jelas Kapolres dalam siaran pers di Jayapura, Jumat (20/1/23).
Kapolres menjelaskan bahwa setelah merespons laporan tersebut, anggota tim patroli menemukan lima orang yang mencurigakan, sehingga personel langsung menghentikannya. Akan tetapi, pada saat akan dilakukan pemeriksaan, tiga orang di antaranya melarikan diri dan dua orang berhasil diamankan.
“Kini kedua orang tersebut kemudian dibawa ke Polres Boven Digoel untuk diperiksa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal,” ujar Kapolres.
Dia menjelaskan kedua warga tersebut dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Sementara Direskrimum Polda Papua Kombes Pol. Faizal Ramadhani menambahkan, salah satu senjata api yang diamankan dari AH dan MK diduga telah digunakan untuk menembak anggota Polisi di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, beberapa waktu lalu.
Karena itu aparat meyakini bahwa kedua orang tersebut merupakan anggota KKB Yahukimo.
“Senjata (yang diamankan) yang dipakai menyerang anggota (polisi) pada 30 November 2022 di Yahukimo, dimungkinkan (dua orang tersebut) kelompok Yahukimo,” jelas Kombes Faizal.
Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan
Tag: KKB