Dua Warga Samarinda Tersangka Penimbun Solar Subsidi, Satu Orang Buron

Dua tersangka kasus penimbunan solar subsidi diperlihatkan kepada wartawan, Selasa 28 Maret 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dua warga Sungai Kunjang, Samarinda, masing-masing pria berinisial JP dan MA, dibekuk polisi pekan lalu. Keduanya jadi tersangka penimbunan bahan bakar solar subsidi. Satu orang lagi, SR, masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam praktiknya, keduanya menggunakan truk dan ikut antre di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk membeli solar subsidi Rp 6.800 per liter.

“Pengisian secara normal menggunakan fuel card (kartu BBM),” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, saat konferensi pers, Selasa 28 Marer 2023.

Dari penyelidikan polisi, BBM solar subsidi yang sudah dibeli di SPBU kemudian dikeluarkan lagi dan ditampung di salah satu tempat penampungan.

“Di lokasi penampungan itu, diamankan barang bukti sekitar 600 liter solar subsidi,” ujar Ary Fadli.

Aktivitas penimbunan solar itu sudah berlangsung tiga bulan terakhir. Satu orang berinisial SR, terduga pemilik tempat penimbunan kabur dan masuk DPO.

“Solar yang ditampung itu dijual kembali kepada sopir-sopir truk yang menempuh perjalanan jauh. Harganya Rp 9.000 per liter,” Ary Fadli menerangkan.

Keduanya berstatus tersangka dan terancam 6 tahun kurungan penjara.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: