
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Polres Nunukan menangkap dua warga Tarakan, R (32) dan MH (20), pelaku pencurian sarang burung walet di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan.
“Korban Wahyudin melaporkan perkara pencurian dengan dugaan kerugian mencapai Rp 99.000.000,” kata Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, kepada niaga.asia, Selasa (29/4).
Peristiwa pencurian sarang burung walet itu terjadi Sabtu 25 April 2025. Tersangka R yang merupakan keponakan dari pemilik rumah walet, mengajak temannya MH, untuk membobol rumah walet di Jalan Tanjung Harapan, Nunukan Selatan.
Sebelum mengetahui rumah sarang walet dibobol maling, Wahyudin atas permintaan orang tuanya sekitar pukul 11.00 Wita mengecek kondisi rumah walet untuk memastikan pintu rumah terkunci atau tidak.
“Melihat rumah walet dibobol maling, Wahyudin kemudian melaporkan kejadian itu ke orang tuanya,” ujar Yusuf.
Wahyudin awalnya heran melihat pintu dan kunci rumah walet masih utuh tanpa ada kerusakan. Mamun semua sarang burung yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 99.000.000, habis dipanen orang lain.
Melihat kejadian itu, Wahyudin bersama orang tuanya menduga bahwa pelaku pencurian sarang walet, adalah orang dekat yang sehari-hari sudah mengenal situasi rumah walet dan cara memanen sarang walet.
“Wahyudin sempat menghubungi R lewat voice note, bertanya di mana kamu simpan kunci rumah walet? Lalu dijawab R, terakhir yang menyimpan kunci rumah walet adalah Pak Malang,” ujarnya.
Zainal menerangkan, polisi yang menerima laporan pencurian rumah, langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil keterangan pelapor dan saksi-saksi, tersangka pelaku mengarah kepada R.
Polres Nunukan sempat kesulitan mencari keberadaan R karena menghilang dari Nunukan. Posisi R akhirnya diketahui sedang berada di Kota Tarakan.
“Tersangka R ini residivis kasus perkara pencurian yang diproses ditangkap tahun 2020,” terang Yusuf.
Dari penangkapan kedua terhadap MH, polisi menyita 6 lembar celana, 4 lembar baju kaos, 1 unit handphone Samsung A56, cincin emas dan uang tunai Rp 28.940.000. Barang dan uang tersebut diduga hasil pencurian sarang burung walet.
R dan MH mengakui perbuatannya, dan membelanjakan uang hasil penjualan sarang walet seberat 11 Kg, untuk membeli barang kebutuhan guna memenuhi gaya hidup glamor.
“Para tersangka terancam pasal Pasal 363 ayat 1 ke-4e subsider 362 KUHP tentang pencurian,” demikian Zainal.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi
Tag: NunukanPencurianPolres NunukanWalet