JAKARTA.NIAGA.ASIA – Jakarta Pusat – Polres Metro Jakarta Pusat menyampaikan, penyidik telah melakukan ekhsumasi bersama dokter forensik Rumah sakit Bhayangkara Tingkat I Pusat Dokkes Polri utk mengetahui penyebab kematian dan pengambilan sample guna pemeriksaan DNA terhadap bayi yang meninggal dan dilaporkan tertukar saat dilahirkan di RS Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Laboratorium DNA Polri, dinyatakan bahwa secara ilmiah bayi tersebut adalah anak kandung dari MR (27) dan FS (26).
“Hasil pemeriksaan DNA menunjukkan bahwa secara genetik, bayi tersebut adalah anak biologis pasangan MR dan FS. Pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan prosedur ilmiah yang berlaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, dalam keterangan resminya, Selasa (24/12/2024).
Hadir saat Muhammad Firdaus menyampaikan keterangan Wakil Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra, Direktur Utama RS Islam Cempaka Putih dr. Jack Pradono Handojo, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ruslan Basuki, serta orang tua korban MR (27) dan FS (26)
Sedangkan upaya untuk memastikan penyebab kematian bayi, menurut Muhammad Firdaus, terkendala karena hasil ekshumasi menunjukkan sebagian besar organ tubuh bayi sudah tidak ditemukan.
“Dokter forensik menyatakan bahwa penyebab kematian hanya dapat dianalisis dari rekam medis yang tersedia,” ungkap Muhammad Firdaus
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu surat permintaan pemeriksaan DNA, satu bundel rekam medis bayi, dan satu surat hasil pemeriksaan DNA bayi Mr. X, FS, dan MR.
Kasus ini masih dalam penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Pasal 277 KUHP tentang Penggelapan Asal-usul Seseorang dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.
Selain itu, jika terbukti ada pelanggaran administratif atau kelalaian, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana maksimal enam bulan.
Polres Metro Jakarta Pusat terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan keluarga untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya terkait kasus ini.
Kronologi Kejadian
Pada 16 September 2024, FS melahirkan bayi secara caesar di RS Islam Cempaka Putih. Bayi tersebut kemudian dirawat di ruang NICU karena mengalami penurunan saturasi oksigen. Namun, pada 17 September 2024, kondisi bayi semakin memburuk hingga pada pukul 11.34 WIB dinyatakan meninggal dunia dan selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga.
Keluarga mencurigai adanya ketidaksesuaian pada kondisi fisik bayi antara saat lahir dan meninggal dunia. Hal ini memicu kecurigaan bahwa bayi yang mereka terima bukanlah anak biologis mereka.
Dugaan ini diperkuat oleh perbedaan mencolok, yaitu panjang bayi saat dilahirkan adalah 47 cm, namun setelah satu hari dimakamkan, menurut pengakuan keluarga, panjangnya menjadi 80 cm. Selain itu, terdapat perbedaan wajah bayi, seperti munculnya tahi lalat di pelipis kiri yang sebelumnya tidak ada.
Sumber: Divisi Humas Polri | Editor: Intoniswan
Tag: Bayi