Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo, PT SE Kembalikan Rp36,8 Miliar

DR. Ketut Sumedana. (Foto Dok Kejagung)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, hari Jumat lalu (24/3/2023)

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindopada (SE)  24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000.

Selanjutnya, masih dalam perkara yang sama, Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 2 orang, yaitu JS (pihak swasta) dan DT (Direktur PT Anugerah Mega Perkasa) berlaku selama 6 bulan.

“Keputusan tersebut dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia, demikepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud,” kata  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan resminya yang diterima Niaga.Asia, hari ini, Kamis (30/3/2023).

Menurut Ketut, dengan dicegahnya dua orang tersebut, maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan dalam perkara dimaksud menjadi 25 orang.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: