SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022 yang diperkirakan merugikan keuangan negara Rp1 triliun.
“Kemarin, Senin (06/02/2023) dari enam saksi yang dipanggil, sudah selesai diperiksa dua orang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya.
Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Menurut Ketut Sumedana, enam orang saksi yang akan dan sudah diperiksa itu yakni IR merupakan Direktur Jenderal Anggaran pada Kementerian Keuangan RI; FY merupakan Karyawan pada PT Astel Sistem Teknologi; CM merupakan CEO pada PT Huawei Tech Investment; LW merupakan Direktur Utama pada PT ZTE Indonesia; HL merupakan Direktur pada PT FiberHome Technologies Indonesia; dan DM merupakan Sales Director pada PT FiberHome Technologies Indonesia.
Tim Jaksa Penyidik juga menjelaskan bahwasannya keenam orang yang diperiksa sebagai saksi tersebut, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama AAL, GMS, YS, dan MA dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022.
“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”, ujar Tim Jaksa Penyidik.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Telekomunikasi