SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Samarinda, Didi Zulyani, mengatakan durasi nyalanya lampu merah dan hijau traffic light (lampu pengatur lalu lintas) di persimpangan jalan sudah diatur sedemikian rupa dan dipantau dari ruang kontrol Dishub Samarinda melalui kamera Sistem Kendali Lalu Lintas Kendaraan (Area Traffic Control System/ATCS).
Setiap pagi dan sore hari, selain lewat dipantau melalui ATCS, petugas Dishub juga ditempatkan di beberapa titik traffic light untuk memonitoring langsung kepadatan kendaraan.
“Kalau antrean kendaraan di traffic light atau lampu merah cukup padat, petugas kami menghijaukan secara manual untuk menghindari antrean panjang kendaraan,” kata Didi Zulyani dikonfirmasi niaga.asia, Kamis 27 Juni 2024.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, H. Subandi, minta ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengatur durasi lampu pengatur lalu lintas atau lampu merah di persimpangan jalan fleksibel, disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan.
“Saya mengusulkan itu karena fakta di lapangan menunjukkan, saat pagi hari atau masuk jam kerja dan jam sekolah, kendaraan lebih banyak dari arah Samarinda Ulu ke Samarinda Kota dan Samarinda Ilir, atau dari ulu ke kota. Sedangkan sore hari, selepas jam kerja kantor pemerintah/swasta, yang terjadi sebaliknya, kendaran lebih banyak ke arah Samarinda Ulu dan Utara,” ungkap Subandi.
Melihat situasi dan kondisi demikian, lanjut Subandi, maka pagi hari durasi nyala lampu hijau dari arah Samarinda Ulu ke kota dinyalakan lebih lama, misalnya dari 60 detik jadi 90 detik. Begitu juga sebalik bila sore hari, lampu hijau di semua ruas jalan ke arah Samarinda Ulu, diubah jadi 90 detik, atau lebih.
“Menurut saya begitu yang ideal. Pertanyaannya adalah apakah durasi lampu merah itu bisa diatur dari jarak jauh, dari pos pengendali di Kantor Dishub,” kata Subandi lagi.
Ditambahkan pula, arus lalu lintas di pagi hari, meski sangat sibuk, masih terkendali karena ada Polantas di tiap persimpangan jalan. Tapi tetap saja tak teratur, semua pengendara motor ingin paling depan di lampu merah, sehingga berhenti di jalur yang salah, memakan jalan ke kanan.
“Untuk mangatasi hal itu, pilihan kembali ke pengaturan lamanya lampu lalu lintas menyala merah dan hijau,” ujarnya.
Menurut Didi, berkaitan usulan menambah durasi traffic light menjadi hingga 90 detik misalnya, memang bisa dilakukan di titik traffic light.
“Tapi kalau dirubah, nanti tidak bisa dirubah lagi. Durasi traffic light berkaitan kepadatan itu, sudah dihitung oleh tim teknis,” sebut Didi Zulyani.
Memang, di waktu tertentu terjadi kepadatan seperti di jam pagi hari saat anak berangkat sekolah atau warga berangkat kerja. Pun demikian sebaliknya di sore hari.
“Tapi tidak bisa sembarangan menambah durasi sekian detik di tiap traffic light. Itu ada hitungannya oleh tim teknis,” jelas Didi Zulyani.
Untuk diketahui, di beberapa ruas jalan di Samarinda, ada tiga pihak yang menyediakan atau memasang kamera CCTV. Seperti Dishub Samarinda, Dinas Kominfo Samarinda, dan Satlantas Polresta Samarinda. Di antaranya, Dishub Samarinda memiliki 20 kamera CCTV ATCS yang dimonitoring di ruang pusat kontrol di kantor Dishub Samarinda.
Penulis: Intoniswan dan Saud Rosadi | Editor: Intoniswan
Tag: Dishub Samarinda