BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Surat Edaran (SE) dengan nomor 551.2/749 yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan menuai polemik di masyarakat.
Edaran yang dikeluarkan pada 22 April 2024 itu memuat pembatasan operasional angkutan online di beberapa lokasi. Tujuannya demi menjaga ketertiban dan keamanan kota, serta mencegah gesekan antara pengemudi ojek online dan sopir angkutan kota (Angkot).
Beberapa lokasi tersebut di antaranya, Bandara Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Terminal Damai, Terminal Batu Ampar, dan Pelabuhan Semayang.
Selain itu juga Pelabuhan Speedboat Kampung Baru, persimpangan yang dilayani trayek Angkot, pusat perbelanjaan, Pasar Rakyat, serta Ruang Terbuka Hijau Publik.
Kepala Dishub Balikpapan, Adwar Skenda Putra bilang edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan kesepakatan dengan para pemangku kepentingan, termasuk angkutan konvensional dan ojek online.
Hal ini dilakukan untuk mencegah gesekan, sekaligus memastikan kelancaran transportasi di Balikpapan.
“Titik-titik itu sudah disepakati. Yang melatarbelakangi adanya edaran itu adalah gesekan antara mitra aplikator online dengan angkutan kota. Dan itu tidak sedikit, hampir berulang-ulang,” kata Adwar dalam pernyataannya, Senin 29 April 2024.
Adwar menegaskan sejatinya dia tidak melarang tranportasi online, hanya saja perlu diatur supaya tertib, aman dan nyaman.
“Masa ada yang bergesekan dibiarkan saja? Kemudian edaran ini sifatnya hanya sementara, karena gesekan yang terus terjadi,” ujarnya.
Edaran tersebut juga mendapat perhatian dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Balikpapan. Mereka akan memanggil Dishub untuk meminta penjelasan.
“Benar, kita undang (Dishub) Selasa (30 April 2024) ke kantor KPPU Balikpapan. Edaran yang dikeluarkan Dishub menjadi salah satu perhatian kami,” ucap Kepala Kanwil KPPU Balikpapan, Andriyanto.
Penulis : Heri | Editor : Saud Rosadi
Tag: BalikpapanKemenhubOjek OnlineTransportasi