NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Tiga pemuda terduga pengedar sabu seberat 33,40 gram di wilayah perbatasan Indonesia, Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, ditangkap kepolisian, Kamis 27 April 2023.
“Ketiga pria itu adalah Leo (21), Jul (27) dan Geo (35), ditangkap di Jalan Maharaja RT 03 Desa Mansalong, sekitar jam 1 siang,” kata Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati kepada niaga.asia, Jumat 28 April 2023.
Sepak terjang ketiga pelaku dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Lumbis, telah lama diketahui masyarakat. Berkaitan keresahan itu, masyarakat melapor ke Polsek Lumbis.
Menindaklanjuti itu, personel Polsek Lumbis bergrak cepat dengan menangkap Leo bersama barang bukti 1 bungkus sabu yang diperolehnya dengan membeli seharga Rp 300 ribu dari Jul, yang sehari-harinya adalah petani.
“Jul berhasil diamankan polisi. Dari pengakuannya, sabu dibeli seharga Rp 700 ribu dari Geo warga Kabupaten Malinau,” ujar Siswati.
Tersangka Jul ketika diamankan polisi tanpa disertai barang bukti, lantaran sabu miliknya yang dibeli dari Geo telah habis terjual dan dipakai sendiri. Namun demikian, dia mengakui menjual sabu kepada Leo.
Tidak butuh waktu lama, personel Polsek Lumbis yang melakukan pengembangan penyelidikan ke wilayah Malinau, berhasil mengamankan Geo beserta barang bukti narkotika yang tersimpan di badannya sebanyak 7 bungkus sabu berbeda ukuran.
“Geo ditangkap tanpa perlawanan. Dari tangannya diamankan 7 bungkus sabu yang beratnya mencapai 33 gram,” jelas Siswati.
Ketiga tersangka digelandang ke Mako Polsek Lumbis untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan atas tuduhan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) subsidair 112 Ayat (1) subsidair Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Turut disita uang tunai Rp 600 ribu diduga hasil penjualan narkotika sabu, peralatan penggunaan sabu dan 3 unit HP,” demikian Siswati.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi
Tag: KaltaraNarkobaNunukanPeristiwaPolda KaltaraPolres NunukanPolri