
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melakukan rapat internal Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Dari hasil rapat internal tersebut, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mengatakan, dari Rp 2,1 Triliun APBD Kaltim 2025, akan dipangkas hingga Rp 402 miliar.
Pemangkasan sebesar itu dimulai dari dana anggaran perjalanan dinas di setiap organisasi perangkat daerah (OPD), alokasi untuk anggaran belanja alat tulis kantor (ATK) dan keperluan lain yang dinilai tidak mendesak.
“Hasil rapat ini akan segera kita sampaikan ke Kemendagri,” kata Seno di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Senin 24 Februari 2025.
Untuk dana perjalanan dinas akan dipangkas 50 persen atau separuh dari total anggaran yang dianggarkan, pada masing-masing OPD.
Seno mencontohkan seperti dana perjalanan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim sebelumnya dialokasikan Rp20 miliar, akan tersisa Rp10 miliar.
Sedangkan untuk instansi yang paling banyak dipangkas, rencananya adalah anggaran di Sekretariat Daerah Kaltim.
Meskipun demikian, besaran pemangkasan anggaran ini masih harus dikoordinasikan dengan DPRD Kaltim.
“Penghematan anggaran ini untuk kita alihkan sesuai dengan instruksi Presiden, yaitu untuk dunia pendidikan dan kesehatan,” ujar Seno.
Selain itu, rapat internal bersama SKPD ini juga membahas terkait besaran dana yang perlu disiapkan untuk program unggulan Rudy-Seno, Gratispol, yakni pendidikan gratis dan kesehatan gratis.
Untuk pendidikan gratis tahap awal, Pemprov Kaltim mengalokasikan anggaran Rp750 miliar dari dana APBD Kaltim 2025.
“Dana tersebut sudah dianggarkan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, dan akan dimulai pada bulan Juli 2025 mendatang,” terang Seno.
Sedangkan untuk kesehatan gratis, Pemprov Kaltim juga menganggarkan Rp79 miliar dari dana APBD Kaltim 2025.
“Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kaltim terkait pembayaran BPJS yang tertunda, anggarannya cukup dan tidak menggunakan anggaran efisiensi,” jelas Seno Aji.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk melakukan 7 hal.
Pertama; Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/fokus group diskusi.
Kedua; Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.
Ketiga; Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
Keempat; Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur. Kelima; Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran.
Keenam; Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.
Ketujuh; Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah.
Untuk diketahui, berdasarkan catatan niaga.asia, dalam dua tahun terakhir alokasi anggaran untuk perjalanan dinas di lingkungan Pemprov Kaltim di APBD Kaltim Tahun 2022 dan 2023, rata-rata berkisar Rp600 miliar per tahun, atau naik dua kali lipat dibandingkan APBD Tahun 2017 dan 2018.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: APBD KaltimEfisiensiSeno Aji