Ekonomi Kaltim 2022: Lapangan Usaha Transportasi dan Pergudangan Tumbuh 11,96%

Lapangan usaha trasnportasi dan pergudangan tumbuh siginifikan, dia tas dua dugit di Kaltim pada tahun 2022. (Foto Dok Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator makro untuk melihat kinerja perekonomian secara riil di suatu wilayah. Laju pertumbuhan ekonomi dihitung berdasarkan perubahan PDRB atas dasar harga konstan tahun yang bersangkutan terhadap tahun
sebelumnya.

Pertumbuhan ekonomi dapat dipandang sebagai pertambahan jumlah barang dan jasa yang dihasilkan oleh semua lapangan usaha kegiatan ekonomi yang ada di suatu wilayah selama
kurun waktu satu tahun.

Berdasarkan harga konstan 2010, nilai PDRB Kalimantan Timur  (Kaltim) pada tahun 2022 mengalami peningkatan dibandingkan dengan nilai tahun 2021. Peningkatan tersebut mengindikasikan bahwa produksi dan kinerja ekonomi pada sebagian besar lapangan usaha telah mengalami perbaikan serta peningkatan setelah dua tahun sebelumnya terdampak pandemi Covid-19.

Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim melaporkan,  Nilai PDRB atas dasar harga konstan 2010 Kaltim tahun 2022 sebesar 506,16 triliun rupiah, naik sekitar 21,72 triliun rupiah dari 484,44 triliun rupiah di tahun 2021.

“Dengan kata lain, kondisi tersebut menunjukkan bahwa perekonomian Kalimantan Timur pada tahun 2022 tumbuh sebesar 4,48 persen,” ungkap, Dr. Yusniar Juliana, SST., MIDEC dalam laporan terbaru BPS Kaltim yang dipublikasikan awal April 2022.

Bisnis pergudangan di Samarinda mempunyai prospek cerah. (Foto Istimewa)

Menurut Yusniar, pada tahun 2022, seluruh lapangan usaha ekonomi mampu menunjukkan pertumbuhan kinerja yang positif. Lapangan usaha dengan pertumbuhan tertinggi adalah Lapangan Usaha Transportasi dan Pergudangan sebesar 11,96 persen. Lapangan Usaha Jasa Keuangan dan Asuransi sebesar 9,46 persen, dan Lapangan Usaha Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 9,16 persen.

Lapangan usaha dengan pertumbuhan tinggi selanjutnya yaitu Lapangan Usaha Informasi dan Komunikasi sebesar 7,98 persen; Lapangan Usaha Konstruksi sebesar 7,79 persen; Lapangan
Usaha Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 7,63 persen.

Sumber: BPS Kaltim

Lapangan Usaha Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang tumbeuh sebesar 7,58 persen; Lapangan Usaha Jasa Lainnya sebesar 6,96 persen; Lapangan Usaha Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar 6,81 persen; Lapangan Usaha Jasa Perusahaan sebesar 5,36 persen; Lapangan Usaha Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial sebesar 4,86 persen.

Sumber: BPS Kaltim

Lapangan Usaha Pengadaan Listrik dan Gas sebesar 3,84 persen; Lapangan Usaha Industri Pengolahan sebesar 3,58 persen; Lapangan Usaha Jasa Pendidikan sebesar 3,49 persen; Lapangan Usaha Pertambangan dan Penggalian sebesar 3,49 persen; Lapangan Usaha Real Estate sebesar 2,51 persen; dan Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar 1,96 persen.

PDRB Per Kapita

Menurut Yusniar, salah satu indikator tingkat kemakmuran penduduk di suatu daerah/ wilayah dapat dilihat dari nilai PDRB per kapita, yang merupakan hasil bagi antara nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh kegiatan ekonomi dengan jumlah penduduk.

“ Oleh karena itu, besar kecilnya jumlah penduduk akan mempengaruhi nilai PDRB per kapita, sedangkan besar kecilnya nilai PDRB sangat tergantung pada potensi sumber daya alam dan faktor-faktor produksi yang terdapat di daerah tersebut,” ujarnya.

Sumber: BPS Kaltim

PDRB per kapita atas dasar harga berlaku menunjukkan nilai PDRB per kepala atau per satu orang penduduk. Nilai PDRB per kapita Kaltim atas dasar harga berlaku dari tahun 2018 hingga tahun 2022 memiliki trend yang meningkat meskipun sempat mengalami penurunan pada tahun 2020 ketika pandemi Covid-19 terjadi. Pada tahun 2018, PDRB per kapita tercatat sebesar 174,17 juta rupiah, lalu meningkat menjadi 180,26 juta rupiah di tahun 2019.

Sementara itu, pada tahun 2020 PDRB per kapita Kaltim turun menjadi 161,80 juta rupiah karena kinerja ekonomi di sebagian besar lapangan usaha mengalami penurunan ketika pandemi Covid-19 mewabah.

Kemudian, mulai tahun 2021 hingga 2022 kondisi sudah lebih terkendali sehingga aktivitas masyarakat telah berjalan menuju normal seperti sebelum pandemi dan mendorong meningkatnya
kinerja ekonomi di berbagai lapangan usaha.

Hal tersebut tercerminkan dari PDRB per kapita yang kembali meningkat menjadi sebesar 182,92 juta rupiah pada tahun 2021 dan sebesar 238,70 juta rupiah pada tahun 2022. PDRB per kapita pada tahun 2022 meningkat cukup tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

“Salah satu faktornya adalah akibat terjadinya peningkatan harga batubara di tahun 2022 yang berpengaruh cukup signifikan terhadap nilai PDRB atas dasar harga berlaku Provinsi Kaltim  Nilai PDRB meningkat cukup tinggi sedangkan jumlah penduduk yang meningkat relatif
rendah, sehingga nilai PDRB per kapita yang dihasilkan cukup tinggi,” paparnya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim