Eks Lokalisasi di Samarinda Digerebek, 9 Poket Sabu Disita dari Wanita Ini

Wanita SW dengan barang bukti antara lain sabu dan uang tunai (Foto : HO/Polsek Sungai Pinang)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Eks lokalisasi Solong di kawasan Mugirejo, Sungai Pinang, Samarinda, digerebek tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang, Jumat (19/11). SW, wanita di lokasi itu diamankan dengan barang bukti 9 poket sabu.

Penangkapan SW di kawasan eks lokalisasi itu menyusul laporan masyarakat bahwa kawasan itu diduga kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba.

Dari laporan itu, tim opsnal unit Reskrim Polsek Sungai Pinang gerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi eks lokalisasi itu.

Di lokasi ada warga bergelagat mencurigakan. Tidak menunggu lama. Petugas langsung menggerebek kamar di salah satu rumah yang berada dalam kawasan eks lokalisasi itu.

Dalam penggerebekan itu, personel mendapati seorang wanita sedang duduk di lantai. Di depannya, juga ditemukan 1 poket sabu beserta uang tunai Rp 300 ribu.

Wanita itu, berinisial SW, mengungkap dia masih menyimpan sabu di dalam dompetnya. Benar saja. Dari pemeriksaan ditemukan lagi 8 poket sabu dan satu sendok takar yang terbuat sari sedotan plastik.

Dari SW, total ada 9 poket sabu seberat 2,31 gram yang berhasil disita kepolisian. Selain itu barang bukti lainnya adalah dompet, sendok takar dari sedotan plastik, dan uang tunai Rp300 ribu, dan HP. Baik SW dan semua barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang.

SW ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” kata Kapolsek Sungai Pinang Kompol Irwanto, dikutip Niaga Asia, Kamis (25/11).

Sumber : Humas Polresta Samarinda | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: