Eksekusi Tanah di Perumahan Setia Mekar Bekasi Melanggar Prosedur

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra. Foto : Dok/Andri

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam eksekusi tanah yang dilakukan tanpa pemanggilan dan pemberian penjelasan terlebih dahulu kepada pihak tereksekusi.

Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III dengan Kuasa Hukum PT. Dani Tasha Lestari, Gerakan Masyarakat Setia Mekar (Gemas) dan Jonathan Tanuwidjaja, dengan agenda mendengar aspirasi masyarakat terkait kasus mafia tanah.

“Soal eksekusi, pihak tereksekusi harus dipanggil terlebih dahulu dan diberikan aanmaning (teguran pertama,red). Ini kan melanggar prosedur,” tegas Soedeson dalam rapat tersebut yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/02/2025).

Ia juga menyoroti beberapa kejanggalan dalam eksekusi tersebut. Berdasarkan aspirasi, sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa masih berlaku dan tidak pernah dibatalkan oleh pihak berwenang. Selain itu, eksekusi juga dilakukan di lokasi yang berbeda dari lokasi yang sebenarnya berperkara.

“Kalau saya melihat, ada dua hal yang penting. Dalam prinsip hukum kita, ada asas rechtmatige atau praduga hukum. Sertifikat tanah adalah tanda bukti hak, artinya negara memberikan hak kepada pemilik sah, termasuk ibu dan kawan-kawan yang tanahnya dieksekusi. Dan sertifikat itu tidak pernah dibatalkan,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai telah terjadi kesalahan prosedur yang fatal dalam eksekusi tanah ini. Ia pun meminta agar kasus ini diperiksa lebih lanjut untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum dalam proses eksekusi.

“Nah ini kalau menurut saya ini Pimpinan, ada kesalahan prosedur yang fatal. Oleh karena itu nanti kita minta diperiksa semuanya Pak,” pintanya.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: