Ekspor/Impor Komoditas Migas, Badan Usaha Hilir Wajib Isi SINAK NK

Ilustrasi

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Pemerintah telah menetapkan mekanisme neraca komoditas untuk seluruh komoditas yang dilarang dan dibatasi ekspor/impornya, termasuk subsektor hilir minyak dan gas bumi (migas).

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas. Sesuai dengan ketentuan regulasi tersebut, pengajuan ekspor/impor komoditas hilir migas wajib dilakukan melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK).

“Ditjen Migas sejak tahun 2023 mengevaluasi pengajuan usulan rencana kebutuhan dari Badan Usaha sebelum mengusulkan penetapan Rencana Kebutuhan dari Menteri ESDM,” ungkap Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Migas Mochamad Ilham Syah pada Sosialisasi Penerapan Neraca Komoditas Tahun 2024 Komoditas Minyak dan Gas Bumi kepada Badan Usaha Hilir Migas, Selasa (5/9).

Ilham menyampaikan bahwa usulan rencana kebutuhan dari badan usaha hilir migas harus dikirim melalui SINAS NK paling lambat pada akhir September tahun sebelumnya. Sehingga untuk tahun 2024, badan usaha harus melakukan pengajuan selambatnya akhir bulan September 2023.

“Untuk Tahun 2024, Badan Usaha harus memasukkan pengajuan paling lambat akhir bulan September ini,” tegas Ilham pada acara sosialisasi yang digelar secara hibrid tersebut.

Ilham juga menjelaskan bahwa penetapan volume kebutuhan ekspor/impor komoditas hilir migas dan komoditas lainnya akan ditetapkan melalui mekanisme Neraca Komoditas. Dengan demikian volume Neraca Komoditas yang telah terlegitimasi akan secara otomatis masuk ke dalam sistem yang digunakan oleh Kementerian Perdagangan untuk penerbitan Perizinan Ekspor atau Perizinan Impor.

Meski demikian, Ilham menyadari bahwa penerapaan Neraca Komoditas Sub Sektor Migas tahun 2023 masih perlu dilakukan evaluasi. Seperti kesalahan sistem sampai dengan permasalahan yang dialami oleh para Badan Usaha Hilir Migas di Batam. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi selalu berkoordinasi dengan LNSW dalam usaha perbaikan sistem.

“Untuk tahun 2024, teman-teman Badan Usaha yang fasilitasnya di Batam, dapat lebih mudah meng-input data pemasukan barang dari luar negeri ke Batam, dan impor dari Batam ke Tempat Lain di Luar Daerah Pabean secara simultan di awal pengajuan,” imbuh Ilham.

Pada kesempatan yang sama, Sub Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Hilir Migas Rakhmad Priasmoro juga menyampaikan penjelasan lebih lanjut tentang penerapan Neraca Komoditas Tahun 2024 khususnya untuk komoditas sub sektor minyak dan gas bumi. Disampaikan Rahmat bahwa komoditas yang diatur dalam Neraca Komoditas adalah komoditas yang terkena kewajiban persyaratan PE/PI, dimana terdapat 14 jenis Komoditas Minyak dan Gas Bumi yang disyaratkan PE/PI dalam kegiatan ekspor/impornya.

Rakhmad juga menyampaikan bahwa berdasarkan Perpres No. 32 Tahun 2022 penyusunan dan penetapan Neraca Komoditas dilaksanakan dalam Siklus Tahunan. Neraca Komoditas ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan apabila ada perubahan akan menggunakan mekanisme yang ditetapkan dalam Pedoman Pelaksanaan Neraca Komoditas atau melalui mekanisme rapat koordinasi yang melibatkan seluruh K/L terkait.

Sumber: Biro KLIK Kementerian ESDM | Editor: Intoniswan

Tag: