Ekstasi Rp 2,63 Miliar Gagal Beredar di Samarinda

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli menunjukkan sebagian barang bukti ekstasi saat konferensi pers, Senin 20 Juli 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Satuan reserse narkoba Polresta Samarinda menggagalkan peredaran 3.767 butir ekstasi senilai lebih dari Rp 2 Miliar dari tangan M Ibdaul Hasan, 26 tahun, warga Jalan KH Adam Malik, Samarinda. Satu orang jadi buron kepolisian.

Penangkapan Ibdaul dilakukan Senin 17 Juli 2023 sekitar pukul 00.00 Waktu Indonesia Tengah, setelah disergap di kawasan Jalan KH Harun Nafsi, Samarinda Seberang. Polisi sebelumnya mengendus rencana transaksi narkoba jenis ekstasi di kawasan itu.

“Penangkapan pelaku saat sedang mengendarai motor di Jalan Harun Nafsi,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda dalam penjelasan dia, Kamis 20 Juli 2023.

Saat digeledah, petugas menemukan 50 butir ekstasi di tangan Ibdaul Hasan. Tidak cukup sampai di situ. Petugas kembali gerak cepat, dan menemukan lagi 3.717 butir ekstasi di rumahnya.

“Total ada 3.767 butir ekstasi merek transformer, disita sebagai barang bukti,” ujar Ary Fadli.

Ibdaul Hasan dibawa ke Polresta Samarinda. Dari keterangannya, dia mengaku hanya disuruh menjual oleh seseorang, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Barang bukti ribuan butir narkoba jenis ekstasi senilai Rp 2,63 M diperlihatkan saat konferensi pers, Kamis 20 Juli 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Melalui telepon, dia (pelaku Ibdaul Hasan) dititipi dan diminta ambil barang (ekstasi) itu di suatu tempat, dan penjualannya menunggu instruksi selanjutnya dari yang menelepon,” Ary Fadli menerangkan.

“Per butir ekstasi dijual pelaku Rp 650 ribu-Rp 700 ribu. Setiap kegiatan pelaku (mengambil dan mengantar ekstasi ke pembeli), pelaku diupah Rp 500 ribu, setelah pembeli membayar kepada penyuruh atau yang menelepon pelaku,” Ary Fadli menambahkan.

Dari perhitungan niaga.asia, apabila dinominalkan dengan harga jual Rp 700 ribu per butir, barang bukti 3.767 butir ekstasi yang disita kepolisian bernilai Rp 2,63 miliar.

“Sasaran penjualan untuk Samarinda dan sekitarnya. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” jelas Ary Fadli.

Dalam kasus itu selain menyita 3.767 butir ekstasi yang terbagi dalam 39 bungkus, polisi juga menyita 4 bungkus dan karton wafer yang digunakan membungkus 39 bungkus isi ekstasi itu, berikut Ponsel dan kotak rokok.

Penyidik menjerat pelaku dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Penulis: Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: