
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Dapil Mahulu, Ekti Imanuel, mengatakan, pendanaan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) masih menunggu regulasi dari KPU RI.
“Kita masih menunggu PKPU untuk mengetahui pembiayaan PSU,” kata Ekti Imanuel dihubungi Niaga. Asia dan UpdateKaltim.com, Rabu (26/2).
Menurut Ekti, pendanaan PSU harus dipastikan sebelum tahapan dimulai. Hingga kini belum jelas apakah akan ada dukungan dana dari provinsi atau sepenuhnya dibebankan kepada KPU Kabupaten Mahulu.
“Yang jelas, kalau sekarang, tentu berharapnya ada di perubahan. Kalau di murni nggak bisa lagi, karena waktu penganggaran sudah dilalui,” jelasnya.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi tantangan berat bagi pasangan calon yang sebelumnya sudah bertarung dalam Pilkada 2024.
Kendati begitu, pasangan calon nomor urut 03, Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah tidak diikutsertakan dalam PSU berdasarkan putusan MK RI. Putusan ini tertuang dalam Amar Putusan MK Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, Senin (24/2).
Nantinya pasangan calon yang kembali ikut bertarung adalah pasangan Yohanes Avun dan Y. Juan Jenau serta pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin; juga pasangan calon baru yang akan diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 03, Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan
Tag: PilkadaPSU Mahulu