Empat Muncikari dan Empat PSK Ditangkap Polres Paser

Muncikari dan PSK ini mangkal di salah satu Guest House di Tanah Grogot. (Foto Polres Paser)

PASER.NIAGA.ASIA – Delapan orang ditangkap Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Paser kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pekerja seks komersial (PSK) online di salah satu guest house di jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Delapan orang yang ditangkap tersebut, 4 orang sebagai muncikari tersebut terdiri dari dua pria berinisial MNA (19) dan ASP (18) serta dua perempuan berinisial YTS (28) dan HM (28). Sedangkan yang jadi PSK adalah TN (26), AM (21), M dan F  berusia 18 tahun.

“Ada yang berasal dari Tanah Grogot, dua orang dari Batu Kajang (Kecamatan Batu Sopang) dan satu lainnya dari Kotabaru (Kalsel),” kata Kasatreskrim Polres Paser, AKP Gandha Syah Hidayat melalui KBO Satreskrim Polres Paser Iptu Suradin, Rabu (7/6/2023).

Lanjut Suradin, para pelaku yang diduga melakukan TPPO diciduk pada Rabu (7/6/2023) sekira pukul 01.30 Wita. Berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu guest house diduga dijadikan tempat prostitusi.

“Setelah dilakukan interogasi awal para pelaku mengakui perbuatannya,” sambungnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, praktik prostitusi online dengan cara menawarkan PSK kepada pria hidung belang melalui aplikasi “Hijau” atau MiChat.

“Tamu lebih dulu negosiasi dengan germo melalui Michat. Kemudian tamu tadi tinggal pilih perempuan yang mana,” beber Suradin.

PSK yang ditawarkan hanya melayani short time. Tarifnya bervariatif kisaran Rp200 ribu – Rp300 ribu. Dalam sehari kerap melayani sampai 5 pria hidung belang.

“Germonya dapat juga bagian Rp 50 ribu per satu orang tamu yang dilayani,” ucapnya.

Dikatakan Suradin, dari keterangan perempuan yang ditawarkan melalui MiChat mengaku telah menggeluti pekerjaan itu masih hitungan bulan.

“Ada yang mengaku satu bulan, dua bulan hingga ada yang sejak Februari,” ungkapnya.

Kepolisian menduga pihak guest house mengetahui adanya aktivitas prostitusi. Pasalnya, harga kamar per harinya berbeda dengan tamu biasa yang memang menginap, dimana biasanya hanya Rp 300 ribu.

“Mereka stay. Nah dari keterangannya harga per kamar untuk 4 perempuan itu mengalami kenaikan Rp 380 per harinya per 1 Juni,” ujar Suradin.

Adapun yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun.

“Kami juga amankan barang bukti yang memperkuat tindak kejahatan kasus TPPO dilakukan tersangka berupa empat unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 4.070.000,” tutup Suradin.

Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Luthfi | Editor: Intoniswan

Tag: