Empat Orang di Samarinda Terluka Timpas, Satu Putus Tangan

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli bersama jajaran Polsek Sungai Pinang memperlihatkan barang bukti parang saat konferensi pers, Selasa 2 Januari 2024 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pertikaian berdarah terjadi di Samarinda, Senin 1 Januari 2024. Tiga orang dan satu wanita terluka parah akibat tebasan senjata tajam. Bahkan salah satu korban sampai putus telapak tangan. Empat pelaku berhasil diringkus tim gabungan Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda dan Polda Kaltim. Pemicunya gegara ketersinggungan.

Peristiwa itu berawal sekitar pukul 02.00 Wita, di kawasan Pasar Hewan di Tanah Merah, jalan poros Samarinda-Bontang. Saat itu, seorang warga menyeberang jalan, dan bersamaan ada mobil melintas arah ke Bontang.

“Mungkin karena korban ini ragu, pengemudi kendaraan membunyikan klakson. Korban meneriaki pengemudi itu,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam penjelasan resmi, Selasa 2 Januari 2024.

Belakangan, pengemudi kendaraan memutar balik mendatangi korban dan terlibat cekcok. Menggunakan badik, pengemudi kendaraan menghampiri dan menusuk tangan korban, yang diketahui bernama Zakaria Kone.

Barang bukti parang yang disita kepolisian (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan korban dibawa ke rumah sakit. Diketahui pelaku kabur ke arah Bontang kawasan lapangan golf, ke tempat teman-temannya kumpul,” ujar Ary Fadli.

“Pelaku dan teman-temannya berencana melakukan serangan balik ke pasar hewan. Sekitar jam 4 dini hari, pelaku dan tiga temannya berjumlah 4 orang, kembali ke pasar hewan menggunakan mobil pikap untuk mendatangi kelompok korban. Di situlah kelompok pelaku mengeroyok dan menganiaya tiga orang di lokasi pasar hewan. Salah satunya tangan putus,” Ary Fadli menambahkan.

Tiga orang korban pengeroyokan itu adalah Antonius dengan 9 luka robek termasuk pergelangan tangan putus, Fernandes luka timpas di punggung dan seorang ibu rumah tangga bernama Almina, juga robek di punggung.

“Laporan kejadian diterima Polsek Pinang jam 6 pagi. Tim Reskrim Polsek Sungai Pinang dan gabungan Jatanras Polresta Samarinda serta Polda Kaltim melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), dan memeriksa saksi-saksi,” terang Ary Fadli.

Empat pengeroyok dan penganiaya berbaju tahanan Polresta Samarinda (niaga.asia/Saud Rosadi)

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 15.00 Wita, tim gabungan berhasil menangkap empat pengeroyok dan penganiaya itu di kawasan Muara Badak, Kutai Kartanegara. Keempat pelaku masing-masing berinisial JN, AJ, RM dan BR.

“JN ini adalah residivis sekaligus otak dari aksi pengeroyokan dan penganiayaan itu,” jelas Ary Fadli.

Empat bilah parang dan satu badik yang digunakan dalam 4 pelaku dalam peristiwa itu disita sebagai barang bukti. Mereka ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 355 subsider 354 subsider 170 dan pasal 351 KUHP.

“Ancaman 12 tahun penjara. Jadi kasus ini, bermotif ketersinggungan,” demikian Ary Fadli.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: