Enam Pjs Kepala Daerah di Kaltim Mesti Cepat Kolaborasi Sekda dan Kepala Dinas

Pengukuhan 6 Pjs Kepala Bupati/Wali Kota di Pendopo Odah Etam Provinsi Kaltim, Rabu 25 September 2024. (HO-Biro Adpim Pemprov Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengukuhkan enam pejabat sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota di 6 kabupaten/kota yakni Paser, Berau, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Bontang dan Balikpapan, Rabu 25 September 2024. Keenamnya mesti bisa beradaptasi dan berkolaborasi bersama Sekda hingga kepala dinas setempat.

Pjs ini nantinya akan bekerja selama dua bulan di masing-masing kabupaten/kota, lalu kemudian ditetapkan pelaksanaan harian (Plh). Penetapan Pjs ini, sesuai dengan surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-4088 Tahun 2024.

Penunjukan Pjs ini dikarenakan terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah di masing-masing daerah, karena para kepala daerah di beberapa tempat menjadi kontestan Pilkada 2024, sehingga saat ini mereka memasuki masa cuti kampanye.

Adapun para Pjs Bupati dan Wali Kota yang dikukuhkan di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim M. Syirajudin sebagai Pjs Bupati Paser, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Sufian Agus sebagai Pjs Bupati Berau.

Berikutnya Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim Bambang Arwanto sebagai Pjs Bupati Kutai Kartanegara, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim Agus Hari Kesuma sebagai Pjs Bupati Kutai Timur.

Lalu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kaltim Munawwar sebagai Pjs Wali Kota Bontang, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kaltim, Ahmad Muzakkir sebagai Pjs Kota Balikpapan.

Akmal menerangkan, pengukuhan 6 Pjs kepala daerah di Kaltim ini merupakan amanat dari pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018.

Terkait kepala daerah yang cuti karena sebagai kontestan Pilkada, berada di luar tanggungan negara bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.

“Dari 10 kabupaten/kota ada enam daerah yang kepala daerahnya mengambil cuti di luar tanggungan negara. Sedangkan, tiga kota lainnya tetap lanjutkan oleh wakilnya karena wakilnya tidak maju (Pilkada),” kata Akmal di Pendopo Odah Etam Provinsi Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Kamis 26 September 2024.

Akmal menegaskan, penunjukan Pjs ini berawal dari surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar Gubernur dapat mengajukan nama-nama calon Pjs.

“Proses penunjukan Pjs ini bermula dari masuknya surat dari Menteri Dalam Negeri tanggal 12 (September) untuk meminta Pj Gubernur mengajukan 3 nama (untuk kabupaten dan kota yang kekosongan jabatan Kepala Daerah), dari pejabat lingkup Pemprov Kaltim,” ujar Akmal.

Kemudian, setelah pengusulan nama-nama yang menjadi Pjs itu, Mendagri melakukan pembahasan bersama tim terkait, sehingga memutuskan dan menetapkan 6 nama Pjs.

“Kita berharap enam nama ini segera melaksanakan ketentuan perintah yang ada dalam SK-nya masing-masing yakni melaksanakan pelayanan publik, mendukung pelaksanaan Pilkada, menjaga ketertiban dan segala macam,” terang Akmal Malik.

Selain itu, Akmal juga meminta Pjs masing-masing daerah yang telah dikukuhkan kemarin, dapat menjalin komunikasi yang baik dengan Forkopimda dan masyarakat dalam menjalankan tugasnya.

“Mereka kan sebenarnya birokrasi, mereka sudah paham lah bagaimana. Mudah-mudahan mereka bisa berkolaborasi dengan Sekda dan kepala dinas di masing-masih kabupaten/kota,” jelas Akmal Malik.

Terakhir, Akmal menegaskan Pjs ini hanya bertugas selama dua bulan ke depan, setelah itu dilakukan penunjukan Plh.

“Pjs ini cuman dua bulan, selanjutnya kita tunjuk Plh. Kenapa Plh? karena pejabatnya masih ada. Sama seperti saya, masih on (tugas) di Dirjen Otda Kemendagri, namun di tunjuk jadi Pj Gubernur Kaltim,” demikian Akmal Malik.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: