
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Tim Polda Kaltim menggerebek salah satu panti pijat di Ruko Bukit Alaya Jalan DI Panjaitan, Selasa 14 Mei 2024, diduga berkaitan kasus perdagangan dan perlindungan anak bawah umur. Satu orang ditetapkan tersangka.
Keterangan diperoleh niaga.asia, panti pijat itu diduga mempekerjakan anak bawah umur sebagai terapis, bahkan juga diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK). Kepolisian meminta keterangan sejumlah karyawan dan terapis di tempat itu.
Sejumlah barang dikabarkan turut diamankan petugas untuk kepentingan penyelidikan, dan kemudian dibawa ke markas Polda Kaltim di Balikpapan. Panti pijat itu pun dipasangi garis polisi (police line).
Dikonfirmasi, Komisaris Besar Polisi Artanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim membenarkan kejadian itu. Seorang wanita berinisial DA berhasil diamankan tim Polda Kaltim.
“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana anak di bawah umur,” kata Artanto melalui penjelasan tertulis kepada niaga.asia, Sabtu 18 Mei 2024.
Artanto bilang, seorang wanita sekaligus seorang ibu rumah tangga berinisial DA, ditetapkan tersangka dari peristiwa itu.
“TKP (Tempat Kejadian Perkara) Jasmine Massage di Jalan Panjaitan Ruko Bukit Alaya,” ujar Artanto.
Dijelaskan, korban adalah seorang anak perempuan usia remaja 15 tahun, yang dipekerjakan sebagai terapis.
“Korban dieksploitasi secara ekonomi dan atau seksual untuk diambil keuntungannya sebagai mata pencaharian,” sebut Artanto.
Masih disampaikan Artanto, tersangka DA dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 21 Tahun 2027 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 81-82 Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” demikian Artanto.
Penulis: Saud Rosadi | Editor: Saud Rosadi
Tag: Pekerja AnakPerlindungan AnakPolda KaltimPSKSamarinda