NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Residivis pelaku pencurian, Fadli, 20 tahun, kembali diringkus Polsek Kota Nunukan terkait kasus pencurian. Padahal dia baru saja bebas tiga bulan lalu, usai menjalani hukuman 2,5 tahun penjara.
Kapolsek kota Nunukan AKP M Karyadi mengatakan, pelaku diamankan atas tuduhan pencurian kotak penyimpanan uang di salah satu toko milik warga bernama Imunsia di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.
“Peristiwa pencurian itu terjadi Senin 26 Februari sekitar pukul 23.45 Wita. Setelah terbangun dari tidurnya, korban mengaku kehilangan kotak penyimpanan uang hasil jualan,” kata Karyadi kepada niaga.asia, Rabu 28 Februari 2024.
Karyadi menjelaskan, pelaku diketahui adalah residivis tiga perkara pencurian yang pernah ditangani kepolisian yakni kasus pencurian tahun 2021 dengan vonis 8 bulan penjara. Setelah bebas dari hukuman, pelaku kembali ditangkap dengan kasus yang sama.
“Setelah bebas penjara tahun 2021, pelaku kembali ditangkap di tahun yang sama dengan kasus pencurian di vonis 1 tahun 6 bulan,” ujar Karyadi.
Tidak jera dua kali dipenjara, Fadli lagi-lagi dilaporkan warga atas pencurian di tahun 2022. Kali ini Pengadilan Negeri Nunukan memberikan vonis lebih tinggi yaitu 2 tahun 6 bulan.
Usai menyelesaikan hukuman dan dinyatakan bebas pada 14 Desember 2023, perilaku Fadli tidak berubah menjadi baik. Dia kembali ditangkap karena pencurian kotak penyimpanan uang di toko warga.
“Pelaku ini kecanduan judi slot atau judi online. Jadi pikirannya ingin mencari uang untuk modal judi,” sebut Karyadi.
Berdasarkan keterangan korban, setelah diduga kuat kotak uangnya raib digasak maling, suami korban menyarankan korban segera memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di toko. Dari hasil rekaman itulah, terlihat seorang pria memakai baju kaos merah masuk ke dalam toko.
“Rekaman CCTV jadi barang bukti pencurian. Untuk nilai yang dicuri tidak terlalu banyak sekitar Rp 500.000,” Karyadi menambahkan.
Selain mengamankan rekaman CCTV sebagai bukti, polisi menyita tempat penyimpanan uang, perhiasan kalung, perhiasan anting, cincin yang nilainya belum diperkirakan, serta uang tunai Rp 87.000. Pengakuan pelaku Fadli, sebagian uang hasil curian sudah dia gunakan untuk keperluan bermain judi slot dan berbelanja kebutuhan ekonomi.
Penyidik menjerat Fadli, yang tinggal di Jalan Pasar Baru, Kecamatan Nunukan, itu dengan pasal 363 ayat 3 KUHP tentang Pencurian.
“Pencurian ini sudah direncanakan oleh pelaku dengan cara menunggu korban tertidur di malam hari,” demikian Karyadi.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi
Tag: NunukanPencurianPolres Nunukan