NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang perkara pemerkosaan yang dilakukan JM kakek berusia 60 tahun terhadap dua orang cucunya.
Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Nunukan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan Hartanto menghadirkan 2 orang saksi yakni dari wali kelas/guru SMA tempat korban bersekolah dan sekretaris kantor Kecamatan Sebuku.
“Fakta barunya bahwa terdakwa pernah memaksa cucunya yang sedang hamil menggugurkan kandungan,” kata Hartanto pada Niaga.Asia, Senin (13/03/2023).
Perintah aborsi atau menggugurkan kandungan tersebut terpaksa dituruti korban karena sang kakek memaksa. Untuk memuluskan rencananya, terdakwa memberikan uang kepada korban sebesar Rp 2 juta.
Dalam keadaan tertekan dan ketakutan, korban yang duduk dibangku SMA terpaksa memenuhi keinginan terdakwa dengan cara membeli sejumlah obat-obatan penggugur kandungan melalui toko online.
“Mengetahui cucunya hamil, si kakek malah dengan santainya minta korban melakukan aborsi,” sebutnya.
Usai membeli dan mengkonsumsi obat penggugur kandungan, korban merasakan kesakitan yang sangat luar biasa. Kemudian korban yang tidak memiliki pengalaman melahirkan mengeluarkan sendiri janin yang berusia 4 bulan.
Korban juga mengaku menggali sendiri tanah untuk menguburkan janinnya dekat rumah. Semua pekerjaan dilakukan sendiri tanpa dipedulikan oleh neneknya yang sebenarnya mengetahui peristiwa itu.
“Neneknya tahu, tapi bukannya membela cucunya, justru dia menyalahkan karena dianggap tidak melawan, dan mau saja melayani kakeknya,” terang Hartanto.
Sejak diperkosa berulang-ulang, korban menjadi anak yang pemurung, belum lagi sikap nenek yang tidak membelanya. Korban kerap menangis saat di sekolah. Hal ini dipergoki oleh gurunya hingga meminta muridnya menceritakan apa yang menimpanya. Dari cerita inilah guru melaporkan perkara ke Polisi.
Diberitakan, polisi menangkap JM (60), dengan dugaan kasus asusila terhadap dua cucu perempuannya. Perbuatan terhadap korban berusia 16 tahun dilakukan sejak tahun 2019, sedangkan terhadap korban berusia 14 tahun sejak Mei 2022. Kedua orangtua korban ada di Malaysia dan Sulawesi Selatan.
Kasus itu bermula ketika kakek JM dan istrinya, mengambil dan membawa kedua cucunya itu untuk tinggal, dibesarkan dan bersekolah di Nunukan. Niat baik kakek JM berujung nafsu. Dia menyetubuhi cucunya yang berusia 14 tahun sejak Mei 2022 hingga November 2022, dan satu cucunya lagi sejak tahun 2019 hingga Oktober 2022.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Perkosaan