
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Remaja putri usia 15 tahun di Samarinda terseret kasus percobaan pembunuhan, usai nekat menyayat leher bayi yang baru dia lahirkan. Kekasihnya berinisial NIS, pria pengangguran berusia 19 tahun kini meringkuk di penjara, dengan dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Korbannya adalah remaja putri itu sendiri.
Mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak, pelaku anak baru gede (ABG) putri itu kini dalam penanganan khusus, mengingat usianya yang masih di bawah umur. Berikut fakta-fakta dirangkum terkait peristiwa itu dari penyelidikan dan penyidikan Polsek Samarinda Seberang :
1. Melahirkan di Kamar Mandi
Peristiwa itu terjadi Selasa 12 September 2023 dini hari, sekitar pukul 02.15 Wita. Suara gaduh dari dalam rumah korban bersama orangtuanya di kawasan Samarinda Seberang, terdengar tetangganya. Yang mencengangkan, terdengar suara bayi dan kata-kata berlumuran darah dari rumah korban.
Polisi mendapatkan kabar itu dari tetangga korban, dan bergegas ke lokasi kejadian. Belakangan, ABG putri itu bersama bayinya dengan pendampingan keluarga, sudah dibawa ke RSUD IA Moeis, Samarinda.

“Bayi itu baru saja dilahirkan di kamar mandi,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, melalui Kepala Polsek Samarinda Seberang Ajun Komisaris Polisi Izdiharuddin Faris, kepada niaga.asia, Selasa 12 September 2023.
2. Leher Bayi Disayat Ibunya
Polsek Samarinda Seberang gerak cepat mengungkap kasus itu. Diketahui, bayi berjenis kelamin perempuan itu mengeluarkan darah usai lehernya disayat oleh ibunya sendiri, ABG berusia 15 tahun itu, menggunakan alat pencukur alis yang kini sudah diamankan sebagai barang bukti
3. Pelaku Masih Bersekolah
Pelaku diketahui masih tercatat sebagai sebagai salah satu siswi di SMK di Samarinda. Dia bersama bayinya dirawat di RSUD IA Moeis Samarinda.
“Ibunya, si remaja putri ini mengalami pendarahan. Sedangkan bayinya mengalami luka di leher,” ujar Izdiharuddin Faris.
4. Pacar Pelaku Ditahan
Penyelidikan terus bergulir. Polisi berkesimpulan, kehamilan siswi SMK itu pasti karena memiliki pasangan pria. Benar saja. Pria yang disebut sebagai kekasih dari ABG putri itu berinisial NIS,19 tahun, diamankan polisi malam harinya usai kejadian itu.

Pria pengangguran itu mengaku sebagai kekasihnya, sehingga diduga kuat mengakibatkan kehamilan ABG putri itu. Dia kini meringkuk di penjara dengan dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
“Pacarnya. Sementara pacarnya ditetapkan tersangka,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, kepada niaga.asia, Rabu 13 September 2023.
5. Ibu Sang Bayi jadi Tersangka
Sehari dalam perawatan, ABG putri itu meninggalkan RSUD IA Moeis, Rabu 13 September 2023 malam. Pendampingan penyidik Polwan, dia langsung dibawa ke Polsek Samarinda Seberang dan menjalani pemeriksaan. Saat bersamaan dia ditetapkan tersangka, dan tetap menjunjung tinggi perlindungan anak.
Dari pemeriksaan, pelaku tahu dirinya hamil setelah usia kandungan 7 bulan. Selama bersekolah, teman-temannya tidak mengetahui dia sedang mengandung.

Saat bersamaan, dia mulai kebingungan apabila nanti dia melahirkan bayinya itu, hingga kandungan berusia 9 bulan. Usai melahirkan di kamar mandi, ABG putri itu panik hingga nekat menyayat leher bayinya. Bayi itu terselamatkan setelah tangisannya terdengar tetangga.
“Dia panik, bingung mau dia ngapain dengan bayinya itu,” ujar Izdiharuddin Faris, menjelaskan soal motif pelaku itu nekat menyayat leher bayi yang baru dilahirkan.
6. Dua Orang Tersangka
Dalam kejadian itu, polisi memastikan dua tersangka terkait dua dugaan tindak pidana. Pertama, percobaan pembunuhan terhadap bayi itu. Lalu kedua, persetubuhan terhadap anak bawah umur yang dilakukan tersangka NIS.
“Ibu dan bayinya ini Alhamdulillah kondisi sehat,” demikian Izdiharuddin Faris.
Penulis : Redaksi | Editor : Saud Rosadi
Tag: Kriminal SamarindaPenganiayaanPeristiwaPerlindungan AnakPolresta SamarindaPolriSamarinda