SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Ketua Forum Peduli Penyandang dan Atlet Disabilitas (FOPPADIS) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Ali menerangkan bahwa sangat banyak hak-hak atlit disabilitas kehilangan hak-haknya, mulai dari saat mengikuti Pekan Paralympic Provinsi (PEPARPROV) tahun 2015 di Kota Samarinda dan Pekan Paralymvic Nasional PEPARNAS) tahun 2016 di Bandung, dan tahun 2012 di Pekanbaru, Riau.
“Atlit disabilitas itu kehilangan hak-haknya, karena uang yang menjadi haknya tak diberikan National Paralympic Commetee (NPCI) Provinsi Kaltim,” tegas Ali dalam rilisnya yang diterima Niaga.Asia, hari ini, Rabu (16/12/2020).
Menurut Ali, pada tahun 2016 di PEPARNAS di Bandung yang melibatkan atlet, pelatih, official dan pendamping sebanyak kurang lebih 300 orang, namun para kontingen tersebut dibebani biaya akomodasi, transportasi, uang saku maupun seragam kontingen oleh NPCI Kaltim, dengan perjanjian
akan dikembalikan/dibayarkan setelah PEPARNAS selesai atau setelah NPCI Kaltim menerima dana hibah dari Pemprov Kaltim.
“Tapi setelah dana hibah cair Rp. 6,5 miliar, NPCI dalam kenyataannya sampai saat ini tak memenuhi apa-apa yang sudah dijanjikan,” terang Ali.
Atas kejadian itu, lanjut Ali, FOPPADIS Provinsi Kaltim menduga ada penyelewangan/penyalahgunaan dana hibah tersebut. FOPPADIS telah melakukan upaya hukum untuk membantu para kontingen tersebut, namun proses hukumnya sangat lamban.
“Pertanyaannya ada apakah gerangan?,” ujar Ali.
Dan ada juga masalah hukum pada saat Pekan Paralympic Provinsi (PEPARPROV) tahun 2015 di Kota Samarinda. Setelah perhelatan PEPARPROV, atlit disabilitas peraih medali dijanjikan/diberikan bonus untuk mendali Emas Rp20 juta, mendali Perak RP15 juta, dan mendali Perunggu Rp7 juta.
Namun yang diperoleh para atlet tersebut hanyalah tali asih, dimana nilai nominalnya yang memperoleh mendali Emas Rp3 juta, mendali Perak Rp2 juta dan mendali Perunggu Rp1 juta.
“Sebanyak 38 orang atlet disabilitas Samarinda menuntut haknya yang belum dibayarkan oleh Pengurus Cabang (PENGCAB) NPCI Kota Samarinda,” kata Ali lagi.
Ali menegaskan, FOPPADIS mempertanyakan dimanakah sekarang dana yang dijanjikan tersebut dan dimana tanggung jawab ketua Pengurus Cabang (PENGCAB) NPCI Samarinda maupun ketua Pengurus Provinsi (PENGPROV) NPCI Kaltim periode 2018-2023.
Ali juga mengeluhkan lambatnya proses hukum terhadap pengurus cabang di Polresta Samarinda, termasuk proses hukum terkait penyelenggaraan event PEPARPROV tahun 2015, PEPARNAS tahun 2016 di Bandung serta PEPARNAS 2012 di Pekanbaru.
“Kami dari FOPPADIS meminta kepada Pemerintah Provinsi dan dewan Pimpinan Pusat NPCI untuk melakukan pembekuan organisasi NPCI Provinsi Kaltim dan menyerukan kepada pihak yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan pengusutan penggunaan dana hibah Provinsi Kaltim yang sudah dicairkan,” pungkasnya. (001)
Tag: Korupsi