Fraksi Annur Sarankan Perlu Partisipasi Masyarakat Dalam Pembahasan Raperda Saat Penyampaian Pandangan Umum Fraksi

Penyerahan pandangan umym Fraksi Annur ke Ketua DPRD Bontang (Foto Dahlia/Niaga Asia)

BONTANG.NIAGA.ASIA — DPRD Kota Bontang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum seluruh fraksi atas dua Raperda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bontang, Senin (7/8/2023).

Seluruh fraksi memberikan pandangan umumnya terhadap dua Raperda inisiatif yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan zonasi 2016-2036.

Wakil Ketua Fraksi Annur, Abdul Samad menyampaikan bahwa Undang-undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan pengganti dari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini merupakan upaya untuk penguatan akuntabilitas dan harmonisasi kebijakan antara pusatdan daerah.

Dikatakan, terdapat 4 pilar yang melandasi Undang-Undang. Diantaranya, pilar pertama, meminimalisir ketimpangan vertikal antara jenjang pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota, serta ketimpangan horizontal antar pemerintah daerah pada level yang sama.

Pilar kedua yaitu mengembangkan sistem pajak daerah dengan mendukung alokasi sumber daya nasional yang lebih efisien. Kebijakan yang dirumuskan dalam menguatkan sistem perpajakan daerah yaitu melalui harmonisasi pengaturan dengan tetap memberikan dukungan terhadap dunia usaha, mengurangi retribusi atas layanan wajib yang sudah seharusnya menjadi kewajiban Pemerintah Daerah dengan melakukan rasionalisasi retribusi dari 32 menjadi 18 layanan, menciptakan basis pajak baru melalui sinergi Pajak Pusat dengan Pajak Daerah berupa konsumsi, properti, dan sumber daya alam.

Selain itu adanya open perpajakan daerah antara Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan berupa Opsen Pajak Kendaran Bermotor, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Opsen ketiga jenis pajak Daerah tersebut kami harapkan tidak menambah beban bagi masyarakat /Wajib Pajak.

Pilar ketiga yaitu mendorong peningkatan kualitas belanja di daerah karena belanja daerah didanai dari uang rakyat, baik berupa pajak daerah maupun transfer dari Pemerintah Pusat.

Terakhir, pilar keempat ialah harmonisasi belanja pusat dan daerah, agar dapat menyelenggarakan pelayanan publik yang optimal sekaligus tetap menjaga kesinambungan fiskal. Hadirnya Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ini diharapkan dapat memperbaiki desain desentralisasi dan juga otonomi daerah yang sudah ada sejak tahun 2001 sehingga bisa berkelanjutan serta akuntabel.

Selain itu, pajak dan retribusi daerah mempunyai peranan penting untuk mendorong pembangunan daerah, meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Sementara untuk raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan zonasi 2016-2036 disebutkan bahwa pencabutan perda RDTR dan Peraturan Zonasi merupakan amanat Undang-undang Nomor I Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Undang-undang tersebut mengatur selaksanaan yang menjadi kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung percepatan peningkatan milai investasi dan kemudahan berusaha, mengakibatkan ads perubahan arah kebijakan serta perubahan norma pengaturan di berbagai sektor usaha, termasuk kebijakan di sektor penyelenggaraan penataan ruang.

Pemerintah Kota Bontang perlu mengoptimalkan dan mendukung terwujudnya pemanfaatan ruang yang produktif secara keberlanjutan melalui upaya integrasi kebijakan pembangunan nasional dan sektoral, mengakomodasi dinamika pembangunan serta penguatan pelembagaan penataan ruang.

Lebih lanjut, Annur menyarankan perlu adanya partisipasi masyarakat dalam proses pembahasan Raperda dan peraturan Kepala Daerah tersebut melalui konsultasi publik, agar tidak menimbulkan penolakan dikemudian hari.

“Meski demikian Fraksi Annur mendukung usulan raperda tersebut yang kemudian untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis : Kontributor Niaga Asia, Dahlia | Editor : Intoniswan | Advertorial

Tag: